beritabernas.com – Di tengah kegeraman yang luar biasa memuncak hingga tiada satu pun kata yang bisa terucap atas putusan pengadilan yang menghukum Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan dengan hukuman 3,5 tahun penjara, tiba-tiba tiada panas tiada hujan, Presiden Prabowo Subianto melayangkan surat kepada DPR RI terkait pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Kasto Kristiyanto.
“Waow…Ini keajaiban yang luar biasa untuk kedua tokoh Indonesia yang sangat kritis dan yang selama ini mengarahkan “tanduk perlawanan”. Padahal asli, sumpah, pada awalnya saya sudah bertekad untuk terus menerus mengumandangkan revolusi, sebagai bentuk perlawanan terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran, jika saja Mas Hasto Kristiyanto dan Pak Tom Lembong tidak segera dibebaskan,” kata Saiful Huda Ems, Lawyer dan pengamat politik, dalam rilis yang diterima beritabernas.com, Jumat 1 Agustus 2025.
Menurut Saiful Huda, Presiden Prabowo Subianto benar-benar telah mengaduk-aduk perasaannya, yang semula sangat jengkel kepadanya, namun ternyata ia telah membuat kejutan yang luar biasa.
“DPR RI sudah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian Abolisi hingga Amnesti, dan DPR telah memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut,” demikian keterangan Sumi Dasco, Wakil Ketua DPR RI.
Sempat kecewa
Sebagai seorang yang paham masalah hukum, Saiful Huda mengaku sempat kecewa bahkan berang ketika Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada Mas Hasto Kristiyanto, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 3 bulan kurungan), atas kasus suap PAW Harun Masiku pada Jumat (25/7/2025) lalu.
“Saya nyaris sudah kehilangan kata-kata lagi untuk mengomentari hal ini selain kata brengsek. Bagaimana saya tidak mengatakan kata yang sangat keras dan di luar kebiasaan saya sebagai penulis itu, wong selama jalannya persidangan yang memakan waktu berbulan-bulan itu, sudah sangat-sangat jelas, bahwa hakim sejatinya tidak pernah menemukan bukti yang kuat dan meyakinkan, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah benar-benar melakukan penyuapan dan tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice),” kata Saiful Huda.
BACA JUGA:
- Denny Siregar Sebut Ada yang Tidak Tenang dengan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
- Dakwaan KPK Tidak Konsisten, Saiful Huda Ems: Ini Bukti Kasus Hasto Kristiyanto Sarat Kepentingan Politik
- Dinilai Sangat Kental Nuansa Politik, Saiful Huda Ems Minta KPK Bebaskan Hasto Kristiyanto
Semua saksi yang dihadirkan di persidangan, baik dari pihak penyidik KPK apalagi dari pihak Mas Hasto sendiri, menurut Saiful Huda, tidak ada yang benar-benar dapat menunjukkan secara nyata dan meyakinkan bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah melakukan semua hal yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, akan tetapi majelis hakim masih tetap saja ngotot memvonis Mas Hasto dengan penjara 3 tahun 6 bulan.
Ini tidak mungkin terjadi jika saja tidak ada kekuatan dari luar pengadilan yang telah memesan atau memaksanya. Lihat saja dalam fakta putusan yang telah dibacakan bahwa hakim menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti bersalah atas tindak pidana suap terkait kasus Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk Harun Masiku. Namun, hakim tidak membuktikan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kasus tersebut.
“Yang saya pertanyakan itu, darimana hakim bisa menyimpulkan bahwa Mas Hasto terbukti bersalah atas tindak pidana suap terkait PAW Harun Masiku? Bukankah semua saksi yang dihadirkan di pengadilan, tidak ada satupun yang dapat menunjukkan fakta atau bukti kuat dan meyakinkan bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah melakukan itu semua, kecuali hanya asumsi-asumsi atau persepsi-persepsi dari penyidik KPK saja?” kata Saiful Huda.
Lalu apa dasar hukumnya, Pengadilan Tipikor mau menerima asumsi-asumsi dan persepsi-persepsi dari kesaksian penyidik KPK itu sebagai fakta? Namun agak mendingan jika untuk Perkara Perintangan Penyidikan, majelis hakim menilai Mas Hasto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
Tidak ditemukan unsur sengaja atau bukti kuat seperti penghilangan alat bukti ponsel Harun. Oleh karena itu, pada dakwaan (pasal perintangan penyidikan) dinyatakan tidak terbukti, dan Mas Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut.
“Tetapi, bukankah hal itu tidak berpengaruh apa-apa sama sekali, ketika majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta pada Mas Hasto Kristiyanto?” tanya Saiful Huda heran. (lip)
There is no ads to display, Please add some