Apa Itu Amicus Curiae?

Oleh: Ben Senang Galus

beritabernas.com – Dalam beberapa hari terakhir banyak orang, termasuk Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan. Hal ini terkait gugatan pasangan Capres 01 dan 03 terkait hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan sampai saat ini tercatat sudah ada 22 Amicus Curiae yang disampaikan ke MK.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Amicus Curiae? Amicus Curiae atau disebut juga dengan “sahabat pengadilan” merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan. Dengan kata lain masukkan dari individu ataupun organisasi yg bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara namun menaruh perhatian atau lebih berkepentingan terhadap suatu kasus. 

Posisi amicus curiae berbeda dengan konsep intervensi, karena mereka tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara, tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus. 

Bagi hukum, amicus curiae berguna sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutuskan perkara. Hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya dari pihak ketiga tersebut.

BACA JUGA:

Tujuan amicus curiae adalah untuk memberikan keterangan, membantu pemeriksaan dan sebagai bentuk partisipasi. Keterangan yang diberikan dapat berupa paparan fakta, pendapat hukum ataupun penjelasan secara ilmiah.

Dalam peradilan di Indonesia, amicus curiae memiliki fungsi tersendiri. Sahabat pengadilan ini biasanya dipakai dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bertujuan untuk mempertimbangkan hasil keputusan.

Selain HAM, amicus curiae kerap digunakan pada kasus banding dan isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan. Sehingga keputusan hakim akan memiliki dampak yang luas terhadap hak masyarakat.

Kedudukan amicus curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang tercantum dalam KUHAP. Alasannya karena amicus curiae merupakan bukti baru yang tidak memiliki bentuk baku dan belum diatur secara jelas atau formil dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Kekuatannya terletak pada keyakinan hakim dalam menilai isi serta relevansi dari keterangan yang disampaikan. Ia juga tidak dapat disebut sebagai saksi ataupun saksi ahli. Sebab merupakan hal baru di peradilan namun secara praktik sudah diterapkan dalam beberapa kasus.

Ketika suatu organisasi atau kelompok mengajukan amicus curiae dalam persidangan dan disetujui oleh hakim, maka ia diperbolehkan menyampaikan pendapat tetapi tidak untuk melawan. Hanya sekedar pendapat saja. Amicus curiae tidak harus seorang pengacara handal. Setiap orang yang memiliki pengetahuan terkait suatu perkara dapat memberikan keterangan di pengadilan. Ia berhak mengajukan diri sebagai amicus curiae. Sebab, pendapat yang disampaikannya tergolong berharga bagi hakim.

Keterangan yang diberikan dapat disampaikan secara tertulis ataupun lisan. Berkas yang diajukan secara tertulis disebut sebagai amicus brief. Keterangan dari seorang amicus curiae disampaikan atas permintaan diri sendiri atau dari pengadilan asalkan diizinkan ketua pengadilan.

Ada tiga kategori amicus curiae yakni:

1. Mengajukan izin atau permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.

2. Memberikan pendapat atas permintaan hakim.

3. Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri. (Ben Senang Galus, Alumni FH UAJY)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *