beritabernas.com – Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) terus menunjukkan komitmen dalam mendukung anggotanya untuk mematuhi ketentuan wajib halal dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri melalui berbagai inisiatif strategis.
Hal ini dilakukan APKI lewat serangkaian kegiatan, termasuk workshop dan pelatihan, untuk memastikan para anggota siap menghadapi tantangan regulasi dan meningkatkan daya saing di pasar global. APKI menekankan pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menjadi bagian dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:
- Buku “Conscious Diet” Karya Dr Yovi Yoanita Menginspirasi Kesadaran Baru Tentang Pola Makan Sehat
- Tanpa Ketrampilan, PR Harus Minggir
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 menetapkan bahwa semua produk makanan, minuman hingga kertas kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2024. Selain itu, produk kertas lainnya seperti kertas pembungkus, kertas tulis dan kertas sembahyang juga diwajibkan bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.
Melalui berbagai upaya, termasuk workshop bertema Awareness Sertifikasi Halal dan TKDN di Industri Pulp dan Kertas yang diselenggarakan di Hotel Des Indes, Menteng, pada Rabu 10 Juli 2024, APKI aktif memberikan bimbingan dan dukungan teknis untuk mempercepat proses sertifikasi bagi anggota.
Selain fokus pada sertifikasi halal, APKI juga berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022. APKI mendorong dan memberikan panduan untuk membantu anggotanya memenuhi persyaratan minimal 40persen TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Umum APKI Liana Bratasida menyatakan pentingnya kolaborasi dan keseriusan dalam mematuhi regulasi yang berlaku. “APKI tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi anggota dalam menghadapi tantangan industri. Workshop ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen konkrit dari setiap peserta untuk perubahan positif yang signifikan bagi industri kita,” ujarnya.
Workshop tersebut merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen APKI. Acara ini turut mengundang narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI, Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian RI dan Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian RI. Selain itu, sesi best practice oleh anggota APKI, yakni PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia dan PT Pura Barutama, memberikan wawasan praktis tentang implementasi sertifikasi halal dan TKDN.
Penyelenggaraan workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait proses sertifikasi halal dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), meningkatkan pemilikan sertifikat tersebut di kalangan perusahaan, serta memfasilitasi diskusi antara perusahaan dengan stakeholder terkait. (Emmy Kuswandari, Jakarta)
There is no ads to display, Please add some