Bantu Wajib Pajak Badan, IKPI Yogyakarta Gelar PPL Penggunaan Aplikasi E-Bupot Unifikasi

beritabernas.com – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta siap membantu wajib pajak badan untuk membuat laporan keuangan dengan tepat menggunakan aplikasi E-Bupot Unifikasi melalui kegiatan PPL penggunaan aplikasi E-Bupot Unifikasi.

Bantuan IKPI Yogyakarta ini dilakukan mengingat menjelang batas akhir penyampaian laporan SPT wajib pajak badan padai 30 April 2023, muncul kebutuhan bagaimana membereskan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan pelaporan pajak.

“Masalahnya, bagaimana mengetahui bahwa laporan keuangan mereka sudah sesuai atau sinkron dengan kebutuhan pelaporan pajak badan? Di sinilah peran penting IKPI,” kata panitia penyelenggara Wahyandono dalam rilis yang dikirim kepada beritabernas.com, Senin 13 Maret 2023.

Menurut Wahyandono, IKPI juga akan membantu bagaimana menyusun SPT badan dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang terdapat dalam SKT atau surat keterangan terdaftar yang dimiliki oleh wajib pajak badan.

Selain itu,  begaimana melakukan ekualisasi terhadap pelaporan SPT masa yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak badan seperti PPH 21 PPh 23 dan 4 ayat 2 dan bagaimana memperbandingkan antara utang dan modal atau lebih sering dikenal dengan debt to equity rasio?

Flyer PPL penggunaan aplikasi E-Bupot Unifikasi yang diadakan IKPI Cabang Yogyakarta. Foto; Dok IKPI

Dikatakan, untuk merespons pertanyaan-pertanyaan itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Yogyakarta, akan menyelenggarakan PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan) Tatap Muka Terstruktur (8 SKPPL) E-bupot Unifikasi dan critical poin penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2022 pasca perubahan UU HPP beserta aturan turunannya.

PPL akan digelar di Hotel New Saphir Yogyakarta, Jaln Laksda Adisucipto Nomor38 pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 08.00-17.00 WIB dengan pembicara Michael SE Ak MAk dan moderator Dielanova Wynni Yuanita SE MSc BKP. Pendaftaran bisa dilakukan di http://bit.ly/pplikpijogja23.

Menurut Wahyandono, kehadiran aplikasi e-Bupot Unifikasi diharapkan dapat menjadi solusi dan titik cerah untuk dapat memberikan kemudahan bagi wjib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kepatuhan penyampaian SPT.

Kesederhanaan konsep pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT yang ditawarkan pada aplikasi tersebut perlu dipelajari oleh wajib pajak. Selain itu, wajib pajak juga harus mengetahui poin-poin krusial yang ada di dalam bukti potong unifikasi tersebut agar memenuhi aspek legal dalam konteks perpajakan.

Selanjutnya, pemahaman lebih mendalam mengenai kegiatan rekonsiliasi fiskal dan pengisian SPT Tahunan PPh Badan sebagai kegiatan rutin tahunan adalah hal yang tidak dapat dihindari. Poin-poin penting dalam proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal perlu dicermati agar terhindar dari koreksi pajak, melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN dan PPh Badan dengan PPh Pasal 21/PPh Potput lainnya, dan menguasai step by step penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dengan persiapan-persiapan yang diperlukan.

Dalam PPL ini, peserta akan mendapatkan materi tentang dasar hukum penerapan E-Bupot Unifikasi, skema sistem kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan, pemetaan SPT 1771 Tahunan PPh Badan 2022, persiapan pengisian SPT 1771 PPh Badan, persiapan laporan rekonsiliasi fiskal, identifikasi pengaturan beda tetap (permanent difference) dan beda waktu (timing difference), koreksi positif dan negatif, persiapan laporan ekualisasi pajak, PPh Badan dengan PPh Pasal 21/26, PPh Badan dengan PPh Pasal 23/26, PPh Badan dengan PPh Pasal 4 Ayat (2) & Pasal 15, PPh Badan dengan PPN 5, overview kertas kerja, laporan rekonsiliasi fiskal, dan laporan ekualisasi pajak.

“Materi-materi tersebut sangat penting dipahami dan dikuasai mengingat pasca terbitnya UU HPP terkait Pelaporan PPh badan ada 5 pengaturan dengan rincian perubahan regulasi pajak seputar perubahan NPWP badan dan cabang, pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan, pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi, pemberlakuan tarif PPh Badan 22% mulai Tahun Pajak 2022, program pengungkapan sukarela perpajakan bagi WP Badan,” kata Wahyandono. (*/lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *