Belajar dari Kasus Nadiem Anwar Makarim: Apresiasi Negara Terhadap Anak Bangsa Minim

Oleh: Andreas Chandra, Mahasiswa  Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

beritabernas.com – Hari Selasa 30 Juni 2026, mata kita telah terbuka secara benderang melihat bagaimana apresiasi seharusnya menjadi kenangan yang paling indah bagi Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan Nasional. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Sebuah pil pahit harus diteguk. Itulah yang dirasakan oleh salah seorang putra terbaik bangsa, Nadiem Anwar Makarim. Hari itu, pada sidang putusan pengadilan, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, pidana denda sebanyak Rp 1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp 809,5 miliar. Sebuah putusan yang tak masuk di akal. Bagaimana tidak? Semua fakta persidangan yang selama ini berjalan menunjukkan bahwa Nadiem tidak pernah menerima aliran dana apa pun. Mengapa ia harus tetap membayar uang pengganti?

Setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem Anwar Makarim, seorang hakim anggota, yaitu Andi Saputra SH MH menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Dalam dissenting opinion itu, Hakim Andi Saputra menyatakan, pertama, tidak terdapat alat bukti yang cukup dan meyakinkan atau setidak-tidaknya masih menimbulkan keraguan, karena tidak disertai dengan persesuaian dan kausalitas antarbukti yang jelas dan terang benderang.

Baca juga:

Kedua, tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung (causal connection) atau indikasi antara konflik kepentingan dengan tindak pidana korporasi yang didakwakan.

Ketiga, peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan, yaitu: (a) kebijakan pengadaan laptop, (b) timbulnya kerugian negara dan (c) penambahan modal saham Google ke PT GoTo, merupakan tiga peristiwa yang tidak memiliki kausalitas yang kuat atau hubungan sebab akibat yang jelas.

Setidak-tidaknya, ketiga peristiwa tersebut tidak dapat dibuktikan terjadi karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan maupun perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh terdakwa.

    Pada bagian pertimbangan hukum, hakim menyatakan bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider oleh Jaksa Penuntut Umum, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut.

    Sebagai seorang terdakwa yang telah dijatuhi putusan oleh majelis hakim, terdapat hak-hak yang seharusnya tetap dihormati dan tidak boleh diabaikan. Salah satunya adalah hak terdakwa untuk menyampaikan perasaan atau tanggapannya setelah putusan dibacakan di persidangan.

    Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim memohon kepada majelis hakim agar terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan perasaan atas putusan yang baru saja dijatuhkan. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan dari majelis hakim. Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim justru segera meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem Anwar Makarim untuk menyampaikan perasaan maupun tanggapannya.

    Terlepas dari benar atau tidaknya seseorang menurut putusan pengadilan, setiap terdakwa tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil, bermartabat, dan manusiawi selama proses peradilan berlangsung. Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan perasaannya setelah putusan dibacakan merupakan bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan serta prinsip peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi setiap orang. (*)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *