beritabernas.com – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta terus gencar melakukan sosialisasi kepada para pihak terkait untuk mencegah pelepasan ikan invasif dan berpotensi invasif ke perairan umum daratan (PUD).
Hal ini dilakukan Kepala BKIPM Yogyakarta Edi Santoso SPi,MSi dan jajarannya di Kabupaten Sleman, yang diterima langsung oleh Kepada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono beserta staf, Senin (21/11/2022).
Hal tersebut dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 tahun 2020 dan Nomor 19 tahun 2021. Peraturan perundangan tersebut disusun untuk melestarikan sumber daya ikan dan lingkungan serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan dan merugikan masyarakat.
Baca juga: Tiga Ekor Ikan Predator Berhasil Diamankan di Kota Yogyakarta dan Sleman
Dalam surat bernomor: B.1251/38.0/TU.210/XI/2022, tertanggal 21 November 2022, Kepala BKIPM menyampaikan, berbagai jenis ikan merugikan yang membahayakan dan bersifat invasif dan berpotensi invasif, baik yang telah diatur dalam peraturan perundangan ataupun belum, tidak lanyak beredar, apalagi diperdagangkan, dibudidayakan, dan dilepasliarkan. Baik sengaja maupun tidak sengaja oleh masyarakat.
“Kesadaran masyarakat untuk mencegah pelepasiiaran ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif masih sangat rendah. Sehingga menyebabkan berbagai jenis ikan merugikan dan membahayakan tersebut telah terintroduksi di berbagai perairan umum daratan,” terang Edi.

Pihaknya menambahkan, beberapa jenis ikan invasif yang berbahaya dan merugikan telah banyak beredar di PUD Yogyakarta, Sleman, Bantul dan sekitarnya. Khususnya ikan Gar (Atractosteus spp dan Lepisosteus spp). Juga ikan Piranha masih ditemukan dan diperjualbelikan di toko-toko ikan ikan hias.
“Temuan BKIPM Yogyakarta tahun ini, beberapa jenis ikan invasif lain yang juga telah banyak terintroduksi di PUD Sleman yaitu Louhan, Peacock Bass, Red Devil, Convict cichlid, sapu-sapu dan Jaguar cichlid,” lanjut Edi.
Di sisi lain berbagai kalangan masyarakat masih ditemukan sering melepasliarkan ikan berpotensi invasif seperti, nila, lele, bawal, mas Koi, hampala (palung), Belida Bangkok, Bulus Cina dan lain-lain. “Ini mereka lakukan dengan berbagai latar belakang, diantaranya untuk memenuhi hobi memancing, budaya ritual agama, maupun ketidakpahaman terhadap ekosistern alami PUD di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Edi.
Mempertahankan kelestarian ekosistem alami dengan mencegah pelepasan ikan invasif juga akan memangkas peredaran penyakit menular pada ikan-ikan lokal yang dibawa oleh ikan-ikan invasif tersebut. (AG Irawan)
There is no ads to display, Please add some