Catat, Anak-anak Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Keluar Malam di Kota Yogyakarta

beritabernas.com – Pemerintah Kota Yogyakarta punya aturan baru. Anak-anak berusia di bawah 18 tahun dilarang keluar rumah pada pukul 22.00-04.00, kecuali dalam pendampingan orangtua. Ketentuan ini diatur dalam Pewal Nomor 49 tahun 2022.

Dengan adanya larangan keluar rumah malam hari hingga pagi itu, anak-anak hidup aman dan nyaman bersama orangtua di rumah.

“Saiki ono aturan anyar, ora oleh metu bengi! Sesuai Pewal No. 49 Tahun 2022, anak-anak di bawah 18 tahun dilarang keluar rumah pukul 22.00 – 04.00 lho #SobatYK, kecuali dalam pendampingan orangtua,” tulis Pemkot Yogyakarta dikutip beritabernas.com dari akun instagram Pemkot Yogyakarta.

“Dengan adanya jam malam ini, yuk jaga anak-anak kita dan jalin komunikasi yang baik dalam keluarga agar turut mewujudkan Kota Jogja yang aman,” tambah Pemkot Yogyakarta.

https://www.instagram.com/pemkotjogja/

Aturan ini mendapat dukungan dan apresiasi dari sejumlah warganet. “Sae.. anak-anak dieman, generasi penerus,” komentar lalita_gandaputri di kolom komentar.

“Alhamdulillah, anak2q gak demen keluar malam, sukanya nempel emak bapaknya. Kebetulan yg 1 di pondok yg 1 msh sd kelas 3,” komentar Hangesti Utami di kolom komentar. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *