beritabernas.com – Pemerintah Kota Yogyakarta punya aturan baru. Anak-anak berusia di bawah 18 tahun dilarang keluar rumah pada pukul 22.00-04.00, kecuali dalam pendampingan orangtua. Ketentuan ini diatur dalam Pewal Nomor 49 tahun 2022.
Dengan adanya larangan keluar rumah malam hari hingga pagi itu, anak-anak hidup aman dan nyaman bersama orangtua di rumah.
“Saiki ono aturan anyar, ora oleh metu bengi! Sesuai Pewal No. 49 Tahun 2022, anak-anak di bawah 18 tahun dilarang keluar rumah pukul 22.00 – 04.00 lho #SobatYK, kecuali dalam pendampingan orangtua,” tulis Pemkot Yogyakarta dikutip beritabernas.com dari akun instagram Pemkot Yogyakarta.
“Dengan adanya jam malam ini, yuk jaga anak-anak kita dan jalin komunikasi yang baik dalam keluarga agar turut mewujudkan Kota Jogja yang aman,” tambah Pemkot Yogyakarta.
https://www.instagram.com/pemkotjogja/
Aturan ini mendapat dukungan dan apresiasi dari sejumlah warganet. “Sae.. anak-anak dieman, generasi penerus,” komentar lalita_gandaputri di kolom komentar.
“Alhamdulillah, anak2q gak demen keluar malam, sukanya nempel emak bapaknya. Kebetulan yg 1 di pondok yg 1 msh sd kelas 3,” komentar Hangesti Utami di kolom komentar. (lip)
There is no ads to display, Please add some