beritabernas.com – UII segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pembentukan Satgas PPKS ini dilakukan setelah diadakan uji publik calon anggota satgas pada Rabu 15 Maret 2023.
Uji publik Satgas PPKS UII ini diikuti 17 peserta yang terdiri dari 5 orang unsur dosen, 5 mahasiswa dan 7 tenaga kependidikan.
Menurut Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD, keberadaan Satgas PPKS untuk menunjukkan bahwa UII serius mencegah dan menangani masalah kekerasan seksual di kampus. Kehadiran satgas tidak sekadar menjalankan tugas dari pemerintah tapi kita isi dengan nilai sebagai bentuk kepedulian UII untuk menghadapi dan menangani isu kekerasan seksual, tidak hanya di kampus tapi juga rumah tangga.
Dikatakan, uji publik merupakan tahapan penting untuk menyaring sekaligus mengenalkan kepada publik bahwa UII serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
“Saya harap bisa dihasilkan Satgas PPKS yang solid dimana situasi saat ini kekerasan seksual masih dianggap tabu untuk diungkap di ruang publik. Kehadiran satgas ini sekaligus untuk melantangkan bahwa kekerasan seksual tidak boleh terjadi dimanapun termasuk di rumah tangga,” kata Rektor UII.
Uji publik Satgas PPKS UII dilakukan dalam 4 sesi yang meliputi presentasi visi misi dan rencana program kerja, menjawab pertanyaan dari panelis, tanya jawab dengan publik dan closing statement dari panelis.
Dalam uji publik yang dilakukan secara daring baik melalui zoom meeting maupun kanal YouTube UII itu, ada dua panelis yang dihadirkan yakni Alimatul Qibtiyah (Komisioner Komnas Perempuan) dan Suparman Marzuki (Dosen Fakultas Hukum UII yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial).
Dosen Fakultas Hukum UII Ari Wibowo selaku moderator menjelaskan uji publik tersebut menjadi momentum bersejarah karena ini adalah Satgas PPKS periode pertama yang dibentuk di lingkungan UII.
Meski sebelumnya UII sudah punya beberapa peraturan internal seperti disiplin pegawai, disiplin mahasiswa dan kode etik dosen yang mencantumkam larangan terhadap tindakan kekerasan seksual, namun melihat perkembangan yang ada apalagi setelah terbit Permendikbud Nomor 30 tahun 2022 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi, maka UII perlu mengikuti aturan tersebut.
Salah satu panelis, Alimatul Qibtiyah menilai jawaban para peserta cukup bagus. Namun jika sudah terpilih dia menyarankan tetap perlu adanya peningkatan kapasitas. Dia berpesan pada peserta yang tidak terpilih agar tidak berhenti sebagai aktivis.
Menurut Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, ada beberapa tantangan yang dihadapi, di antaranya mental yang menganggap masalah kekerasan seksual itu normal dan tidak penting.
Sementara Dr Suparman Marzuki menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah suatu kejahatan kemanusiaan yang serius. Karena itu, pencegahan dan penanganannya menuntut komitmen kemanusiaan yang kuat dari banyak pihak, termasuk Saatgas PPKS UII.
Setelah tahapan uji publik, panelis menyampaikan hasil kepada tim panitia seleksi yang diketuai Handayani Dwi Utami (Dosen FK UII). Selanjutnya, pansel menentukan 7 orang sebagai satgas. (lip)
There is no ads to display, Please add some