beritabernas.com – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku efektif secara nasional mulai Januari 2026. KUHP ini menggantikan sistem hukum kolonial yang telah digunakan selama berpuluh-puluh tahun.
Dalam KUHP yang baru ini, digital forensik mengambil posisi sentral sebagai fondasi pembuktian modern. Tanpa dukungan analisis digital forensik, banyak pasal KUHP baru akan sulit diterapkan secara efektif.
Hal itu disampaikan Dr Yudi Prayudi M.Kom, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII yang juga Dosen dan Pakar Informatika FTI UII dalam catatan akhir tahun pada 31 Desember 2025.
Menurut Yudi Prayudi, pada Januari 2026, Indonesia akan memasuki babak baru dalam penegakan hukum pidana ketika KUHP nasional mulai berlaku. Pergeseran ini bukan sekadar pemindahan pasal dari satu kitab ke kitab lain, tetapi penyusunan ulang cara negara menilai dan menindak perbuatan pidana, khususnya yang kini banyak berlangsung di ruang digital.
Dikatakan, selama ini KUHP dipahami sebagai aturan yang menentukan jenis perbuatan pidana dan sanksinya. Namun hidup di era digital berarti pembuktian tidak dapat lagi bertumpu hanya pada saksi mata atau barang bukti fisik. Aktivitas manusia meninggalkan jejak digital yang sangat rinci, mulai dari metadata foto dan video, log server, riwayat percakapan aplikasi, rekaman CCTV, hingga pola transaksi elektronik. Jejak ini sering kali menjadi faktor penentu untuk membuktikan apakah sebuah peristiwa benar terjadi dan siapa yang terlibat. Dalam konteks seperti ini, digital forensik menjadi instrumen yang tidak dapat digantikan oleh metode pembuktian tradisional.
Menurut Yudi Prayudi, KUHP baru mengatur kembali delik-delik umum seperti penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi menyesatkan. Namun sebagian besar tindakan tersebut hari ini dilakukan melalui sistem elektronik, misalnya melalui unggahan di media sosial, pesan singkat, atau video pendek. KUHP hanya mengatur unsur perbuatannya, tetapi tidak menjelaskan bagaimana membuktikan bahwa tindakan itu dilakukan melalui perangkat digital.

“Tugas itulah yang dipenuhi oleh digital forensik. Melalui analisis teknis, ahli forensik dapat menjelaskan asal unggahan, perangkat yang digunakan, waktu kejadian, pola penyebaran konten, hingga kemungkinan upaya pelaku menghapus bukti. Tanpa analisis semacam ini, pembuktian bahwa seseorang benar pelaku unggahan yang menjadi dasar delik akan sangat rapuh,” kata Yudi Prayudi.
Ia mengatakan bahwa peran digital forensik akan semakin besar pada kasus-kasus kejahatan siber murni. KUHP baru tidak memberikan dasar hukum untuk menjerat tindakan seperti peretasan, pencurian data, manipulasi sistem elektronik atau penyebaran malware. Semua tindak pidana tersebut tetap berada dalam ranah UU ITE dan bergantung pada kemampuan digital forensik untuk mengungkap apa yang benar-benar terjadi.
Dalam situasi seperti pembajakan akun, serangan ransomware atau akses ilegal terhadap database, digital forensik menjadi alat utama untuk mengidentifikasi pelaku, memetakan langkah serangan, serta memulihkan bukti yang hilang.
Di sisi lain, KUHP baru memberi penekanan pada prinsip proporsionalitas, asas legalitas nasional dan perlindungan terhadap hak korban maupun pelaku. Prinsip-prinsip ini hanya dapat dijalankan dengan baik jika pembuktian perkara didasarkan pada bukti yang akurat dan dapat diuji. Digital forensik menawarkan bukti objektif berdasarkan data, bukan asumsi. Ketika sebuah perkara mempersoalkan siapa yang mengunggah konten tertentu, apakah sebuah akun benar diretas, atau apakah file yang beredar telah dimanipulasi, digital forensik menyediakan jawaban berdasarkan analisis ilmiah yang terstandar.
Selain delik penghinaan dan penyebaran berita bohong, digital forensik juga berperan besar dalam pembuktian kasus ancaman dan pemerasan yang dilakukan secara elektronik. Pesan intimidatif yang dikirim melalui chat, email, atau voice note harus dianalisis untuk memastikan keasliannya, hubungan dengan perangkat tertentu, serta apakah pesan tersebut dibuat oleh pelaku atau merupakan produk rekayasa digital seperti deepfake. Pembuktian semacam ini tidak mungkin dilakukan tanpa metodologi forensik digital yang sistematis.
Hal yang sama juga terjadi pada delik kesusilaan. Banyak kasus yang berkaitan dengan distribusi foto atau video pribadi, live streaming, atau materi eksplisit yang tersebar melalui cloud storage. KUHP mengatur unsur materilnya, tetapi memastikan apakah konten tersebut otentik, dimanipulasi, atau disebarkan pihak lain membutuhkan keahlian digital forensik. Proses seperti pemeriksaan metadata, pemulihan file yang dihapus, hingga pelacakan penyebaran konten menjadi kunci untuk menetapkan tanggung jawab pidana.
Baca juga:
- Peran Digital Forensik dalam Penerapan KUHP Baru: Sinergitas Stakeholder untuk Menguatkan Penegakan Hukum di Era Siber
- Dr Yudi Prayudi M.Kom: Kebocoran Data jadi Pintu Masuk dari Aktivitas Illegal
Dalam pembuktian digital, KUHP baru tetap harus berjalan berdampingan dengan UU ITE. KUHP hanya mengatur substansi perbuatannya, sementara legalitas alat bukti elektronik, prosedur akuisisi data, dan tata kelola bukti digital tetap berada dalam domain UU ITE dan standar forensic lainnya seperti ISO 27037, ISO 27042, ISO 17025 Untuk proses pemeriksaan di Laboratoriumnya. Artinya, keberhasilan penerapan KUHP baru tidak mungkin dicapai tanpa menguatkan ekosistem digital forensik nasional.
Kesiapan sumber daya manusia
Menurut Dr Yudi Prayudi, tantangan terbesar dalam menghadapi era baru ini mencakup kesiapan sumber daya manusia, laboratorium forensik, dan kerangka hukum yang selaras. Penyidik, jaksa, dan hakim harus memahami cara kerja bukti elektronik agar dapat menilainya secara objektif.
Laboratorium forensik harus beroperasi sesuai standar internasional sehingga hasil pemeriksaan diakui valid di persidangan. Harmonisasi antara KUHP baru, UU ITE, dan UU lainnya yang relevan seperti UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga perlu diperjelas agar tidak muncul tumpang tindih aturan yang dapat melemahkan proses penegakan hukum.
Meski demikian, perubahan ini juga membuka peluang besar bagi pembaruan penegakan hukum pidana. KUHP baru menyediakan kerangka delik yang lebih mutakhir, sementara digital forensik memberi landasan ilmiah yang memastikan kerangka itu dapat diterapkan dalam realitas digital yang semakin kompleks. Keduanya saling mengisi. KUHP menetapkan apa yang dilarang, UU ITE memberi definisi dan aturan ruang digital, dan digital forensik menjembatani keduanya melalui bukti yang dapat didapat secara ilmiah.
Pada akhirnya, keberhasilan penerapan KUHP baru bergantung pada kemampuan negara menafsirkan jejak digital secara akurat. Semakin kompleks pola kejahatan di internet, semakin besar pula kebutuhan akan digital forensik. Ia bukan lagi sekadar alat teknis yang berada di pinggir proses hukum, melainkan unsur utama dalam memastikan keadilan dapat ditegakkan secara modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Digital forensik kini menjadi fondasi penting dalam arsitektur penegakan hukum pidana Indonesia yang adaptif dan siap menghadapi tantangan era siber. (phj)
There is no ads to display, Please add some