beritabernas.com – Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didesak untuk bersikap profesional dan tidak berpihak dalam menangani perkara. Desakan itu disampaikan Indonesia Police Watch (IPW).
Hal itu disampaikan IPW terkait penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan lebih dulu namun tidak diproses, sedangkan laporan oleh seorang istri anggota Polri diproses intensif.
Dalam siaran pers IPW yang ditandatangi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen IPW Data Wardhana yang diterima beritabernas.com pada Minggu 24 Juli 2022, menyebutkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dan diskriminasi dalam penanganan perkara oleh Kapolresta Bogor itu diadukan oleh seorang warga Kota Bogor Deky Y Wermasubun kepada IPW.
Dalam pengaduan yang diterima IPW disebutkan bahwa Deky merupakan korban penganiayaan dari Rando yang merupakan anggota Polri pada Oktober 2020 namun sudah hampir selama dua tahun tidak diproses. Sementara laporan yang dibuat oleh istri Rando, Retno, diproses lagi setelah sprindiknya diperbaruinya.
Dalam kasus penganiayaan yang dialami, Deky Y Wermasubun telah melaporkan suami Retno, yakni Rando, dengan laporan polisi bernomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA, tertanggal 1
Oktober 2020 namun tidak ada perkembangan yang disampaikan melalui SP2HP. Sementara laporan Retno terhadap keponakan Deky Wermasubun bernama Ray dengan sangkaan UU ITE pada bulan Maret melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA berjalan intensif.
Dengan adanya diskriminasi penanganan perkara dan ketidakprofesionalan dari Kapolresta Bogor Kota, menurut IPW, Deky melakukan protes dan kekecewaan dengan menolak memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan Deky setelah mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota dan mengadukan masalahnya ke IPW.
“IPW melihat dengan penanganan perkara ITE itu ada dugaan keberpihakan Polresta Bogor Kota. Indikasi kejanggalan tersebut terlihat yakni pertama adalah Kasatreskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru, padahal sebelumnya Perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pernah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan,” tulis IPW dalam siaran pers itu.
Kejanggalan kedua yaitu penyidik dengan masif melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam
perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA, sedangkan Laporan Polisi dimana D alias Rando sebagai Terlapor tidak ada informasi pada korban Deky padahal sama-sama ditangani oleh Unit Jatanras
Polresta Bogor Kota.
Kejanggalan ketiga, menurut IPW, bahwa perkara: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA merupakan
perkara ITE, namun ditangani oleh Unit Jatanras, bukan oleh Unit Krimsus Polresta Bogor Kota. Bahkan dalam perkara tersebut, terlapor sempat ditahan selama empat hari oleh penyidik, padahal ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Menurut IPW, dalam pengaduan warga tersebut, disampaikan pula pelaporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh D Alias Rando yang merupakan suami dari Retno terhadap seorang perempuan Norce Amuranti Korengkeng dengan Nomor Perkara: LP/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 26 Juni 2021. Dalam perkara tersebut korban tidak diberikan perkembangan
perkara oleh Penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota hingga saat ini.
Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana untuk mengevaluasi kinerja Kapolresta
Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro terkait adanya pengaduan masyarakat tersebut. Karena, Kapolresta Bogor Kota telah tidak taat pada arahan dilaksanakannya sikap Presisi yang menjadi program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu dari Program Prioritas Kapolri adalah pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan dan penguatan fungsi pengawasan. Bahkan, Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Polri. Intinya, pengawasan melekat (waskat) wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan. (lip)
There is no ads to display, Please add some