beritabernas.com – Untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti ke OJK tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Bappebti dengan OJK di Kantor OJK Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.
BACA JUGA:
- IAKD Harus Dikelola Oleh Pihak yang Berkompeten dan Berintegritas Tinggi
- OJK, BI dan Kemenparekraf/Bekraf Gelar Kompetisi Hackathon untuk Umum
Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025.

Selain menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto. Langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional dan sebagai bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.
“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan.
Dikatakan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko dan pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas Hasan Fawzi.

Sedangkan Tirta Karma Senjaya, Kepala Bappebti, mengatakan bahwa aspek keamanan dalam pengawasan aset digital sangat penting. “Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” kata Tirta.
Tirta juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK. “Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujar Tirta.
Penandatanganan addendum BAST tersebut sebagai bentuk komitmen OJK dan Bappebti untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital. (lip)
There is no ads to display, Please add some