beritabernas.com – Dewan Pers Indonesia mengeluarkan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers. Dalam pedoman yang ditandatangani Plt Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya tertanggal 25 Oktober 2022 itu memuat sejumlah ketentuan.
Menurut Plt Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan kemerdekaan pers itu merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Sementara keberadaan media sosial di Indonesia, menurut Dewan Pers, merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Dikatakan, media sosial menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers untuk dibaca luas oleh masyarakat. Namun, media sosial memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh perusahaan pers sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan-peraturan dewan pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum.
Untuk itu Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers menyusun pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers.
Pertama, ruang lingkup. Media sosial adalah aplikasi dengan digital yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau berinteraksi. Sementara perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media penyiaran, media cyber dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Sedaangkan komentar buatan pengguna adalah segala isi antara lain berupa artikel, gambar, komentar suara,video serta berbagai bentuk unggahan lainnya yang dibuat oleh pengguna media sosial di dalam akun media sosial yang dikelola oleh perusahaan pers. Kemudian, konten adalah semua informasi antara lain berupa artikel, gambar, suara,video dan berbagai bentuk lainnya
Kedua, akun media sosial resmi yang dikelola perusahaan pers harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. perusahaan pers wajib mencantumkan akun media sosialnya. b. akun media sosial wajib mencantumkan nama perusahaan perse sebagai bagian dari perusahaannya.
Ketiga, konten di akun media sosial perusahaan pers. a. konten yang merupakan karya jurnalistik berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. b. konten yang bukan karya jurnalistik berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya.
Keempat, tanggung jawab. Perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun media sosialnya. Selain itu, perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun media sosialnya.
Moderasi dilakukan antara lain dengan melakukan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus komentar buatan pengguna yang mengandung unsur sadis, cabul, fitnah, pencemaran nama baik, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras, antar golongan, diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa, merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit cacat jiwa atau jasmani.
Kelima perlindungan hukum. Konten di akun media sosial yang sesuai dengan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sementara sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme di dewan pers.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers ini dilakukan oleh Dewan Pers. (lip)
There is no ads to display, Please add some