beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) memdesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menindak Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK yang diduga bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan.
Sebab, menurut IPW, orang nomor satu di pengawas penyidikan Polri itu diduga telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus di Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar pada 4 November 2020. Keputusan tanggal 22 Maret 2022 dengan terlapor Riski Ramadani yang mengadukan kasus ke IPW itu terlihat nyata di halaman rekomendasi yang diganti dan ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK, setelah satu bulan lebih pasca gelar perkara yakni 28 April 2022.
Dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 2 September 2022, yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua dan Data Wardhana selaku Sekjen, IPW menyebutkan bahwa rekomendasi awal dari hasil gelar perkara tersebut adalah dalam huruf a kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi, kuasa hukum dari Gideon Suryatika, dengan terlapor Riski Ramadani.
Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut kepada Riski Ramadani. Sedang dalam angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis Jiwasraya.
Namun, menurut IPW, halaman rekomendasi itu dibuang dan diganti dengan huruf a kepada penyidik agar: angka 1 adalah melanjutkan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Phahlevi dan terlapor Riski Ramadani.
Sementara angka 2 menyatakan, mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut. Sedang angka 3 menegaskan, memeriksa seluruh saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut dan angka 4 menyebutkan, memperbaiki administrasi penyidikan.
Padahal, menurut IPW, dalam gelar perkara tersebut, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp 48 miliar. Sehingga, dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut, Karowassidik Brigjen IK jelas-jelas diduga melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap terlapor Riski Ramadani.
Pasalnya, dalam kesimpulan gelar perkara yang asli dinyatakan bahwa pertama, kasus yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan terlapor Riski Ramadani tidak didukung bukti yang cukup. Kemudian, disimpulkan kasus LPB/1200/XI/2020 tanggal 4 November 2021 itu disimpulkan cacat hukum.
Akibat adanya dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi tersebut, menurut IPW, terlapor Riski Ramadani membuat pengaduan ke Propam Presisi. Karena di samping adanya dugaan manipulasi dengan mengganti halaman rekomendasi, pimpinan gelar perkara Brigjen Pur D yang saat itu selaku Penyidik Utama Tk I Rowassidik Bareskrim Polri diduga pernah meminta uang sebesar Rp 200 juta.
Hal ini tertuang dalam kesimpulan hasil gelar perkara Paminal Divpropam Polri yang menyatakan terduga pelanggar ditemukan cukup bukti melanggar Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik. Namun, karena Brigjen D memasuki masa pensiun maka penyelidikan dihentikan.
Sementara Brigjen IK diselamatkan oleh Kadiv Propam yang saat itu diduduki oleh Irjen Ferdy Sambo. Padahal, dengan tegas dinyatakan pada kesimpulan penyelidikan Paminal Divpropam Polri, bahwa benar Brigjen D pernah meminta uang sebesar Rp 200 Juta kepada Riski Ramadani melalui Didik Nurul Asikin namun tidak diakomodir. Sehingga Brigjen D membahas kasus tersebut bersama Karowassidik yang kemudian memerintahkan Bripda KBAW untuk mengubah hasil gelar perkara di atas tanpa diketahui oleh peserta lainnya.
Dengan kenyataan ini, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas untuk menyidangkan etik atas ketidakprofesionalan Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK dan meneruskan dugaan pidana pemalsuannya.
Sudah saatnya, institusi Polri melakukan bersih-bersih dari tangan-tangan kotor anggota untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri setelah era pemecatan Irjen Ferdy Sambo. (lip)
There is no ads to display, Please add some