Diduga Himpun Dana Masyarakat Tanpa Izin OJK, Mantan Direktur PT IRJ Ditangka dan Ditahan

beritabernas.com – Diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (IRJ) berinisial AAG dipulangkan dari Qatar dan ditahan. Pemulangan dan penahanan dilakukan oleh OJK bersama Polri, sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Tersangka mantan Direktur IRJ yang sebelumnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) itu diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun.

Baca juga:

“Diduga tersangka menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata M Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 26 September 2025.

Mantan Direktur PT berinisial AAG, tersangka pelaku penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, diperlihatkan kepada umum. Foto: Dok OJK

Menurut M Ismail Riyadi, dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selama tahap penyidikan, menurut M Ismail Riyadi, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Jumpa pers terkait penangkapan dan penahanan mantan Direktur PT berinisial AAG, tersangka pelaku penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, diperlihatkan kepada umum. Foto: Dok OJK

Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG. Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *