Dr Connie Pertanyakan Dasar Hukum Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

beritabernas.com – Pengamat militer Dr Connie Rahakundini Bakrie mengaku setahu dia UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI belum diubah atau diperbarui. Karena dalam UU tersebut antara lain menyatakan bahwa tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

Selain itu, menurut Dr Connie Rahakundini Bakrie dalam suratnya yang dikirimkan kepada media dari London, Inggris pada Rabu 28 Pebruari 2024, pada UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan antara lain dinyatakan bahwa kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.

Karena itu, Dr Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan Presiden Joko Widodo dan segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaf AD untuk keputusan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Karena, menurut Connie, sampai saat ini ia belum meemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan Presiden khusus seperti saat pasal dalam MK hendak “disulap” khusus bagi Gibran, sehingga “Wanjakti” itu mengizinkan Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU di atas?

“Patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya,” kata Connie menjawab pertanyaan wartawan melalui whatsapp terkait kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Penjelasan itu disampaikan Dr Connie Rahakundini Bakrie melalui grup-grup whatsapp, Rabu 28 Pebruari 2024, yang juga diterima beritabernas.com. Connie menjawab pertanyaan sejumlah wartawan tentang kenaikan pangkat Prabowo Subianto.

“Selamat pagi semuanya dan kawan2 pers yg bertanya dan baru sempat saya jawab krn keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita ttg kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI1. Ijin saya jawab disini. Pertama-tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya,” kata Connie mengawali penjelasannya.

“Kedua: 1. Setahu saya UU 34/2024 (maksudnya UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, red) BELUM pernah dirubah/diperbarui, dimana UU tsb menyatakan al. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan. 2. Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009, dimana didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dpt diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif. Karenanya, yg menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yg digunakan RI1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu? Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam bbrp hari kmrn ada semacam rapat estafet Dewan diatas Wanjakti, yg diciptakan RI1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak  “disulap” khusus bagi Gibran, sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas? Patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dr keputusan RI1 yang hanya beliau sendiri yg bisa menjawabnya? Demikian disampaikan. Salam, Dr Connie Rahakundini Bakrie, London, UK 28 Feb 2024 (11:12AM),”demikian jawaban lengkap Dr Connie. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *