Dr Gugun El Guyanie: Pasca Reformasi Sistem Pilkada di Indonesia Alami Dinamika

beritabernas.com – Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dr Gugun El Guyanie mengatakan, pasca reformasi pembentuk UU, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah, mengalami dinamika dari pilkada tidak langsung (1999) menjadi pemilihan langsung (2004). Kemudian, kembali pada pilkada tidak langsung (2014), menolak pilkada tidak langsung dari 2014 sampai sekarang.

Dinamika tersebut dipengaruhi oleh konfigurasi politik electoral yakni siapa pemenang pemilu, bagaimana peta koalisi dan oposisi pasca pemilu.

Sementara di jalur penafsir konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai the final interpreter of the constitution, sejak berdiri tidak pernah ada putusan yang menyatakan pilkada langsung itu inkonstitusional. Hal ini bermakna bahwa MK selalu konsisten untuk mendukung model pilkada langsung.

Baca juga:

Sementara reformulasi atau pengaturan ulang pengisian jabatan kepala daerah menemukan urgensinya pasca reformasi dengan memaknai bahwa demokrasi itu mengakomodasi keberagaman daerah dan melihat budaya hukum tidak dengan menerapkan model pemilihan secara seragam.

Desain pengisian jabatan kepala daerah pasca reformasi secara ius constituendum adalah mempertahankan dan mengembangkan model asimetris, meliputi election dan nonelection. Model election dapat diimplementasikan dengan tiga model yakni direct election, indirect election dan specific election. Sementara model non-election dapat diterjemahkan dengan dua model penetapan dan pengangkatan.

“Artinya model pemilihan langsung bukanlah model yang paling demokratis, sebaliknya model non-election dan pemilihan tidak langsung bukan berarti tidak demokratis,” kata Gugun El Guyanie dalam disertasinya yang dipertahankan di depan tim penguji pada ujin promosi doktor di Auditorium Kampus FH UII, Sabtu 31 Januari 2026.

Gugun El Guyanie saat mempertahankan disertasi. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Dengan temuan dari penelitian berjudul Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daeraj di Indonesia Pasca Reformasi, Gugun El Guyanie pun memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) yakni perlu mempertahankan dan mengembangkan model pengisian jabatan kepala daerah secara asimetris, dengan mempertimbangkan keragaman daerah, baik dari sisi historis, SDM, kemampuan anggaran daerah maupun potensi konflik dan kerawanan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki fungsi penafsir akhir (the final interpreter of the constitution) seharusnya memaknai dan menafsirkan pengisian jabatan kepala daerah secara demokratis dengan melihat keragaman daerah dan berbagai faktor historis yang melatarbelakangi suatu daerah, sehingga tidak terjebak pada perspektif hitam-putih: pilkada langsung atau tidak langsung, secara seragam dan serentak.

Selanjutnya bagi pengambil kebijakan dan para peneliti atau akademisi perlu mengkaji lebih detail dan komprehensif terkait klasterisasi daerah, mengapa daerah ini masuk kategori maju dengan rekomendasi model direct election, sebaliknya mengapa daerah lain masuk kategori tertinggal dengan rekomendasi model indirect election.

Belum menemukan titik final

Gugun El Guyanie mengatakan, perdebatan publik mengenai model pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia berjalan dinamis dan belum menemukan titik final hingga saat ini. Dinamika tersebut dapat dilihat dari perubahan berulang kali peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan kepala
daerah pasca reformasi.

Gugun El Guyanie berhasil meraih Gelar Doktor di FH UII, Sabtu 31 Januari 2026. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Konstitusi Pasal 18 ayat (4) hanya menyebutkan secara general bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa menyebutkan model pemilihan langsung oleh rakyat atau pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, frase “dipilih secara demokratis” ditafsirkan menjadi pemilihan tidak langsung, atau dalam prakteknya kepala daerah dipilih melalui DPRD.

Kemudoan, bergeser dengan model pemilihan langsung oleh rakyat sejak Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memulai memperkenalkan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat.

Mengutip Ni’matul Huda, Gugun El Guyanie mengatakan, pemilihan langsung oleh rakyat dilakukan agar mengurangi money politic, mendorong ke arah yang lebih demokratis dan mencegah munculnya calon kepala daerah yang tidak memiliki kompetensi, manajerial dan akuntabilitas publik. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *