beritabernas.com – Anggota Komisi A DPRD DIY Dr Raden Stavenus Christian Handoko S.Kom MM mengatakan, hal yang paling utama sebelum pemerintah melakukan transformasi digital adalah dengan mengeluarkan landasan hukum yang jelas, baik di pusat maupun di daerah.
Tanpa ada regulasi yang jelas, menurut Dr Raden Stevanus,arah transformasi digital menjadi tidak terarah, tidak jelas dan berjalan sendiri-sendiri. Hal ini tidak baik ketika diimplementasi dalam pengembangan sistem berbasis digital.
“Belajar dari pengalaman berbagai program yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah,banyak daerah sudah mulai menerapkan layanan berbasis digital, tetapi tanpa regulasi yang jelas, mereka menghadapi kendala dalam anggaran, keamanan data dan koordinasi antar-lembaga,” kata Dr Raden Stevanus, politisi muda DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Dr Raden Stevanus, belum adanya landasan hukum seperti Perda yang mengatur tranformasi digital, membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kebijakan dan anggaran. Tanpa aturan yang jelas, proses pengadaan sistem digital berisiko tidak transparan, tidak terarah, sulit dalam proses integrasi dan rentan terhadap penyalahgunaan anggaran.

“Dalam banyak kasus, pengadaan sistem teknologi informasi dilakukan secara sporadis tanpa perencanaan yang matang. Hal ini menyebabkan pemborosan anggaran karena sering kali sistem yang dibuat tidak kompatibel atau malah mangkrak,” kata Dr Raden Stevanus.
Dr Raden Stevanus mengungkapkan, beberapa daerah sudah mulai menyadari pentingnya regulasi dalam transformasi digital. Namun, proses penyusunan Perda sering kali terkendala birokrasi yang panjang dan kurangnya pemahaman akan urgensi digitalisasi di tingkat legislatif daerah.
Dengan demikian, akan sulit menterjemahkan transformasi digital, pemanfaatan TIK untuk ecosystem digital di berbagai sektor. Terlebih saat ini berkembang berbagai teknologi seperti AI, Bigdata Analytics, VR, AR, machine learning, robotic, block chain dan lainnya tanpa adanya Perda yang menjadi rujukan hukum di daerah.
“DIY sudah sejak lama berproses menuju smart region, namun hingga saat belum juga memiliki Perda yang mendukung ke arah pengembangan smart region yang memiliki dimensi seperti smart government, smart people, smart economy, smart culture, smart branding, smart society, smart living, smart environment,” kata Dr Raden Stevanus yang memiliki pengalaman di berbagai perusahaan teknologi informasi dan komunikasi.
BACA JUGA:
- Dr Raden Stevanus Paparkan Usulan Raperda “Yogyakarta Smart Province” untuk Transformasi Digital di DIY
- Dr Raden Stevanus: Regulasi dan Ekosistem Penting dalam Transformasi Digital
- Buku Transformasi Digital Menuju Smart Province, Legacy Politik Dr Raden Stevanus
Menurut Stevanus, usulan judul Raperda Yogyakarta Smart Province sudah sangat lama disampaikan. “Pada periode ini, saya usulkan kembali, Perda Yogyakarta Smart Province menjadi sangat krusial di era digital dan sangat selaras dengan visi misi pemerintah DIY dalam RPJMD 2022-2027,” kata Dr Raden Stevanus.
Dr Raden Stevanus menambahkan, sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia tengah gencar melakukan transformasi digital dalam berbagai aspek pelayanan publik. Namun, di balik semangat modernisasi ini, banyak Pemda ternyata belum memiliki payung hukum yang jelas dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang mengatur implementasi digitalisasi dan transformasi digital.
Fenomena ini dinilai naif oleh sejumlah pakar kebijakan publik dan teknologi, karena tanpa landasan hukum yang kuat, transformasi digital berisiko berjalan tanpa arah yang jelas, rawan penyalahgunaan, serta sulit untuk dipertanggungjawabkan. (lip)