beritabernas.com – Anggota Komisi D DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM mengaku mendukung dan menunggu sanksi tegas dari Gubernur DIY terhadap oknum guru di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul yang diduga memaksa siswi mengenakan jilbab.
Sebab, tindakan oknum guru di SMAN 1 Banguntapan ditengarai sudah melanggar UUD 1945 pasal 29. Pasal itu sangat jelas memberikan perlindungan kepada warga negara untuk bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Menggunakan atribut keagamaan merupakan ranah yang sangat privat, terlebih di lingkungan sekolah negeri. Setiap pemeluk agama memiliki pemahaman dan keyakinan yang tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun. Negara menjamin atas pilihan yang diyakini oleh warga ya dalam beribadat dan memeluk keyakinannya,” kata Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM, Anggota Komisi D DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia, dalam rilis yang dikirim kepada beritabernas.com, Kamis 18 Agustus 2022.
Baca berita terkait:
- Komisi D DPRD DIY: Pemda DIY Harus Beri Sanksi Tegas pada Pelaku Perundungan di SMAN 1 Banguntapan
- Kemendikbud, Ombudsman dan KPAI Sepakat Menyebut: Ada Pemaksaan Pakai Jilbab
- Anggota DPR RI MY Esti Wijayati: Perlu Perkuat Moderasi Beragama di Institusi Pendidikan
Menurut Dr Stevanus C Handoko, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 juga sangat jelas. Di sana terdapat berbagai pilihan jenis model pakaian seragam yang dapat digunakan oleh peserta didik.
“Permendikbud No 45 tahun 2014, pasal 3 cukup jelas memberikan pilihan kepada peserta didik untuk menggunakan berbagai model pakaian seragam sekolah tanpa ada pemaksaan jenis tunggal seragam sekolah,” kata Dr R Stevanus.
Dr R Stevanus juga menyampaikan bahwa selain memberikan informasi tentang jenis model seragam sekolah negeri, dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 juga sangat jelas memberikan informasi tentang sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut. Pasal 6 dalam Permendikbud tersebut menyatakan sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait sikap tegas Gubernur DIY untuk memberikan sanksi, Dr R Stevanus sangat mendukung tegas instruksi Gubernur DIY untuk segera mengusut dan memberikan sanksi kepada sekolah, kepala sekolah dan oknum guru yang terlibat dalam pemaksaan terhadap siswi tersebut.
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan pemaksaan yang dilakukan oknum guru tersebut melanggar Pasal 1 angka 6 PP 94 Tahun 2021, melanggar PP 94 tahun 2021 pasal 3 tentang kewajiban, PP 94 tahun 2021 pasal 5 tentang larangan bagi PNS,” kata Dr R Stevanus.
Dengan minimal 2 landasan aturan tersebut, menurut Dr Stevanus, sebenarnya sanksi bagi oknum kepala sekolah dan oknum guru sudah harus segera ditegakkan. Ketegasan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY perlu ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. (lip)
There is no ads to display, Please add some