beritabernas.com – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung peningkatan layanan pendidikan dan sosial kemasyarakatan, OJK DIY hibahkan sejumlah barang kepada instansi pendidikan dan sosial kemasyarakatan. Penyerahan hibah berupa aset tetap dilakukan di Kantor OJK DIY, Jumat 1 Agustus 2025.
Eko Yunianto, Kepala OJK DIY, mengatakan, program ini merupakan wujud nyata semangat kolaboratif OJK dalam memberikan kontribusi langsung bagi kemajuan bangsa. Beberapa instansi yang menerima hibah tersebut adalah RW 07 Kampung Balirejo Muja Muju, Kota Yogyakarta; Taman Kanak-Kanak Pelita Kasih, Pakem, Kabupaten Sleman; Lembaga Pelayanan Masyarakat Pelita Kasih, Kota Yogyakarta; SD BOPKRI Gondolayu, Kota Yogyakarta; Lembaga Pos Pendidikan Anak Usia Dini Melati, Kabupaten Kulon Progo; Sekolah Luar Biasa PGRI Sentolo, Kabupaten Kulon Progo; SDN 1 Janturan, Kabupaten Kulon Progo dan SDN Ngebelgede 2 Ngaglik, Kabupaten Sleman.
“Lembaga-lembaga tersebut diberikan hibah berdasarkan hasil analisis dan verifikasi pada aspek teknis, aspek ekonomis dan aspek yuridis OJK,” kata Eko Yunianto seraya berharap agar hibah tersebut dapat memberi manfaat dan meningkatkan pelaksanaan pencapaian visi misi lembaga yang menerima hibah.

Eko Yunianto mengaku percaya bahwa dukungan terhadap dunia pendidikan dan lembaga sosial kemasyarakatan sangat penting dalam membangun masyarakat yang berdaya guna, sejahtera dan maju. Dengan dukungan fasilitas yang memadai, ia berharap lembaga-lembaga penerima hibah dapat semakin produktif dan berdampak luas dalam menjalankan visi dan misinya.
Kepala Sekolah SDN Ngebelgede 2, Ngaglik, Kabupaten Sleman Sudaryanto yang mewakili penerima hibah menyampaikan apresiasi atas dukungan OJK DIY melalui program Hibah BMOJK.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepedulian dari OJK kepada kami. Semoga barang yang dihibahkan bisa kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat dan pembelajaran di sekolah kami dapat berjalan optimal,” kata Sudaryanto.
Pelaksanaan hibah ini mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 10/PDK.2/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik OJK (BMOJK) dan Barang Milik Pihak Lainnya (BMPL) di OJK. Dalam peraturan tersebut, pemindahtanganan dan pemusnahan barang merupakan bagian dari strategi efisiensi dan optimalisasi pengelolaan aset OJK.
BACA JUGA:
- Standard and Poor’s Memperkirakan Indonesia akan Tetap Mampu Menjaga Defisit Fiskal di Bawah 3 Persen
- IAKD Harus Dikelola Oleh Pihak yang Berkompeten dan Berintegritas Tinggi
Tim Pelaksana Hibah OJK telah melakukan analisis dan verifikasi atas BMOJK di Kantor OJK DIY. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, terdapat 198 unit BMOJK yang sudah tidak digunakan dengan kondisi baik dan memenuhi kriteria untuk dilakukan pemindahtanganan melalui hibah. Barang yang dihibahkan diantaranya berupa Air Conditioner Split, Kursi Besi, Lemari Kayu, Meja Besi, Meja Kayu dan barang lainnya yang masih layak pakai.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK DIY Kurnia Febra M, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK DIY Dinavia Tri Riandari, Analis Divisi Pengelolaan Aset Departemen Logistik OJK Naomi Lousiana, Pengawas Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK DIY Susana Diah Kusumaningrum, Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kantor OJK DIY serta tamu undangan dari 8 (delapan) perwakilan lembaga penerima hibah.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong optimalisasi aset negara dan meningkatkan kontribusi nyata di luar fungsi pengawasan sektor keuangan terutama dalam mendukung pembangunan sosial yang inklusif. (lip)
There is no ads to display, Please add some