beritabernas.com – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Yogyakarta meminta KPU RI dan KPU DIY untuk menjamin hak memilih mahasiswa dalam Pemilu dengan instrumen yang diatur dalam PKPU.
Untuk menjamin hak memilih mahasiswa tersebut, BPC GMKI Yogyakarta menawarkan solusi alternatif yakni dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022- 21 Juni 2023), petugas KPU harus mengerjakan dengan cermat. Hal ini dimaksudkan agar pemilih mahasiswa yang berada di luar daerahnya, khususnya menjalankan studi di Provinsi DIY, langsung dipindahkan menjadi daftar pemilih tetap di DIY melalui koordinasi antar KPU.
Hal itu disampaikan BPC GMKI Yogyakarta dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 27 Januari 2023. Siaran pers yang ditandatangani Teguh L Takalapeta S.Si selaku Ketua BPC GMKI Yogyakarta dan Sekretaris Teol Yudha Pande Raja SH tertanggal 27 Januari 2023 ini merupakan hasil Diskusi Teologi Publik GMKI Yogyakarta di Wisma Immanuel, Kamis 26 Januari 2023.
Menurut BPC GMKI Yogyakarta, negara telah melindungi dan mengatur jaminan pemenuhan hak memilih secara konstitusional sebagai inti dari proses demokrasi. Namun KPU sebagai penyelenggara pemilu ternyata gagal menjamin ratusan ribu hak memilih mahasiswa di Provinsi DIY dalam Pilpres 2019.
Ketika itu, menurut BPC GMKI Yogyakrta, KPU memperlakukan mahasiswa seolah warga negara kelas dua yang terlempar ke sana-sini mencari TPS yang dapat mengakomodasi suaranya, namun pada akhirnya tetap tidak dapat memilih karena surat suara habis. Ketidakmampuan KPU menjamin hak memilih mahasiswa sekaligus menunjukkan tidak mampu dan abainya negara hadir dalam memenuhi hak dasar
warga negaranya.
Sementara Bawaslu yang merupakan anak kandung reformasi dan reformasi dilahirkan oleh mahasiswa, justru tidak mampu menjamin hak memilih mahasiswa. Sebagai anak kandung reformasi, Bawaslu RI dan Bawaslu DIY telah menyoroti urgensi pemenuhan hak memilih mahasiswa secara serius dengan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024.
Baca juga:
- Diskusi Akhir Tahun PP PMKRI: Demokrasi Sedang Berada pada Titik Terendah
- PMKRI akan Menjadi Penentu Arah Masa Depan Papua
- Kursus Kepemimpinan Pemuda Katolik di Bali untuk Upgrading Kader Soal Ekonomi Kreatif
- Pemuda Katolik Harus Tetap Memiliki Komitmen Mengembangkan Budaya dan Agama
Dalam IKP 2024 itu, DIY merupakan provinsi ketiga yang paling rawan se-Tanah ir dalam dimensi partisipasi, khususnya mengenai subdimensi partisipasi pemilih dan indikator pemilih tambahan
mahasiswa yang melebihi jumlah surat suara cadangan 2%. Karena itu, bersama mahasiswa, Bawaslu harus berbicara lebih lantang dan bertindak lebih strategis untuk mencari solusi pemenuhan hak memilih mahasiswa.
Menurut BPC GMKI Yogyakart, urgensi pemenuhan hak memilih mahasiswa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ternyata memperlihatkan ketimpangan regulasi. Di satu sisi terdapat pasal yang memberi ruang bagi mahasiswa dengan mekanisme pindah memilih menggunakan formulir A5. Namun di sisi lain terdapat pasal yang membatasi hak memilih mahasiswa dengan ketentuan 2% jumlah surat suara cadangan di setiap TPS.
“Urgensi pemenuhan hak memilih mahasiswa tidak perlu ditempuh dengan merevisi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. KPU RI hanya cukup menjamin dengan memberikan instrumen aturan teknis dalam Peraturan KPU,” demikian antara lain siaran pers BPC GMKI Yogyakarta.
Menurut GKMI Yogyakarta, solusi regulasi PKPU yang ditawarkan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan adalah menjamin hak memilih mahasiswa melalui TPS Lokasi Khusus bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di DIY yang diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022.
Namun TPS Lokasi Khusus tersebut masih menjadi persoalan. Pertama, karena distribusi surat suaranya masih saja terkendala regulasi ketersediaan surat suara cadangan 2% bagi mahasiswa yang berada di luar daerah pemilihnya. Kedua, karena hanya mampu mengamokomodir pemilihan Paslon Presiden dan Wakil Presiden sehingga hak mahasiswa untuk memiliki wakil rakyat dalam suatu ikatan elektoral demokrasi menjadi terabaikan.
Dalam diskusi dengan tema Pemilu, Demokrasi dan Kerajaan Allah dan sub tema Membaca Indeks Kerawanan Pemilu: Urgensi Pemenuhan Hak Memilih Mahasiswa di Provinsi DIY, BPC GMKI juga menyatakan sikap dan komitmen perjuangan bahwa Yesus Kristus Sang Kepala Gerakan menjadi teladan dan panutan setiap kader untuk menjunjung tinggi tanggung jawab sebagai warga Kerajaan Allah di bumi Indonesia dengan salah satu sikapnya yaitu menolak pemutlakan atas regulasi pemerintah yang tidak berpihak pada keadilan, belas kasihan dan damai sejahtera bagi segenap rakyat Indonesia serta memperjuangkan solusi alternatifnya bersama seluruh pemangku kepentingan sampai berhasil.
Menurut rencana BPC GMKI Yogyakarta juga akan menyampaikan hal ini langsung melalui audiensi dengan KPU DIY dalam waktu dekat. GMKI Yogyakarta akan memperjuangkan melalui pembentukan diskursus publik bersama seluruh pemangku kepentingan sebagai fokus arah perjuangan GMKI Cabang Yogyakarta tahun 2023-2024.
Hal ini dilakukan sampai KPU berhasil menjamin seluruh hak memilih mahasiswa di Provinsi DIY untuk memilih Paslon Presiden dan Wakil Presiden serta legistlatifnya (Calon Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). (*/lip)
There is no ads to display, Please add some