beritabernas.com – DPRD DIY telah menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 pada Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa 9 Agustus 2022. Anggota DPRD DIY Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun menyatakan sangat bersyukur.
Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 oleh DPRD DIY sesuai dengan amanat yang terkandung dalam UU Keistimewaan DIY.
Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia yang menjadi bagian dari Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 menyatakan rasa syukur karena proses berjalan lacar tanpa ada kendala yang berarti. Setiap tahapan berjalan sesuai dengan rencana dan berjalan dengan baik.
Baca juga:
- Dr Stevanus Berharap Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tepat pada 10 Oktober 2022
- Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Berkonsultasi dengan Kemendagri
Dr R Stevanus mengatakan, pansus dan DPRD DIY telah selesai menjalankan setiap tahapan yang diwajibkan dan sesuai dengan UU Keistimewaan. Ia berharap pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dapat dilaksanakan tepat waktu pada 10 Oktober 2022 di Istana Presiden dengan dihadiri oleh semua anggota DPRD DIY.
Dikatakan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY memiliki keunikan dan berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Sebagai daerah istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia, DIY tidak akan melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam UU Keistimewaan ini jelas tercantum keistimewaan DIY, salah satunya mencakup tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk jabatan Gubernur DIY oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur oleh KGPAA Paku Alam.
Visi besar
Terkait dengan visi besar Gubernur DIY “Pancamulia”, Dr R Stevanus sangat mengapresiasi karena menempatkan transformasi digital / pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) sebagai bagian visi besar dan menjadi program prioritas Gubernur masa jabatan 2022-2027.
“Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sudah harus dipercepat baik itu untuk pengembangan Kawasan selatan, proses reformasi birokrasi/kelurahan dan kalurahan hingga sektor lain yang menjadi prioritas RPJMD 2022-2027,” kata Dr R Stevanus.
Dr R Stevanus juga menyoroti visi, misi dan program Gubernur DIY yang banyak menyinggung tentang pemanfaatan teknologi sebagai sarana untuk mengakselerasi pengembangan Kawasan selatan, transformasi kelurahan dan kalurahan.
“engembangan, pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi yang tertuang dalam rencana aksi jogja smart province harus terus dikembangkan, regulasi/perda terkait hal tersebut harus didukung agar visi besar Gubernur dapat terwujud,” tegas Dr R Stevanus.
Dr R Stevanus juga menyampaikan agar pengembangan, pengelolaan teknologi informasi dalam jogja smart province tidak hanya terbatas pada pengembangan aplikasi tapi juga harus terkait dengan mewujudkan ekosistem digital di DIY.
Ia juga mengharapkan dalam proses transformasi digital nantinya, Gubernur dapat memastikan adanya pengembangan ekosistem layanan Jogja Smart Province yang memiliki integrated management system dengan minimal terdiri atas Layanan Pemerintahan Cerdas (Smart Governance), Layanan Komunikasi Publik Cerdas (Smart Branding), Kebudayaan Cerdas (Smart Culture), Layanan Kemasyarakatan Cerdas (Smart Society), Kehidupan Cerdas (Smart Living), Layanan Perekonomian Cerdas; ( Smart Economy ), Layanan Lingkungan Cerdas. (Smart Environment). (lip)
There is no ads to display, Please add some