Oleh: Andreas Chandra, Mahasiswa FH UAJY
beritabernas.com – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu Manusia yang lahir di dunia ini tanpa terkecuali. Sebelum lebih jauh menggali tentang apa itu hak asasi manusia mari kita melihat sejarahnya terlebih dahulu, kemudian kita akan melihat tentang urgensi kenapa Hak Asasi Manusia itu ada dan harus dilindungi.
Hak Asasi manusia (HAM) menjadi isu yang penting di bidang politik, hukum dan kehidupan sosial. Hak asasi manusia menggambarkan hak-hak manusia sebagai makhluk yang mempunyai martabat dan memiliki hak yang sama. Di Indonesia sendiri tinjauan HAM sangat mendalam dan kompleks. HAM diabaikan dan ditelantarkan oleh pemerintah dan aparat keamanan sejak masa kolonial Belanda hingga masa rezim Orde Baru.
Walaupun demikian, Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk memajukan dan melindungi HAM sejak dimulainya reformasi pada awal tahun 1990-an, juga terjadinya pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993.
Untuk memahami perjalanan Indonesia dalam mempromosikan, membela dan memajukan HAM, penting bagi kita untuk memahami penelitian yang dilakukan mengenai HAM di negara tersebut. Sejarah hak asasi manusia di Indonesia terjalin dengan sejarah perlawanan negara terhadap penjajahan Belanda pada tahun 1945. Kemerdekaan Indonesia diikuti dengan deklarasi kemerdekaan oleh Soekarno dan Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, deklarasi ini juga mendirikan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Hak asasi manusia sebagai hak dasar dan mengandung prinsip-prinsip dasar yang mempromosikan perlindungan hak asasi manusia. Pancasila mengakui atas hal itu. Meski mengakui hak asasi manusia sebagai prinsip dasar negara, praktik hak asasi manusia di Indonesia pada tahun-tahun awal kemerdekaan dibatasi oleh kondisi politik dan ekonomi yang sulit.
Pada masa Soekarno, Presiden pertama RI, terjadi berbagai pelanggaran HAM, termasuk pemaksaan terhadap kelompok-kelompok yang dianggap komunis, yang berujung pada kekerasan dan kematian yang tidak sedikit.
Setelah era Soekarno, Indonesia mengalami perubahan politik dan pemerintahan. Jumlah kelompok masyarakat sipil yang mengadvokasi hak asasi manusia meningkat. Beberapa organisasi dan kelompok masyarakat berusaha untuk mengadvokasi hak asasi manusia di Indonesia, termasuk Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang didirikan pada tahun 1993.
BACA JUGA:
- Problematika Hukuman Mati di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
- Hak Publik Mendapatkan Informasi dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berpendapat
- Unit Kamsel Satlantas Polresta Yogyakarta: Pelajar Berkendara Tanpa SIM akan Ditindak
- Terkait Penanganan Barang Bukti Elektronik, Kepala PUSFID UII Diskusi Bersama Aparat Penegak Hukum di Bengkulu
Sejak itu, Indonesia telah menunjukkan dedikasinya untuk mempromosikan hak asasi manusia, setelah reformasi politik pada tahun 1998 terjadi peningkatan dedikasi. Beberapa inisiatif dilakukan oleh pemerintah Indonesia, antara lain meningkatkan aksesibilitas informasi, kebebasan berekspresi dan penghapusan korupsi dan hak asasi manusia. Namun pelanggaran HAM masih terjadi di Indonesia dan masih banyak kendala yang harus diatasi untuk menjamin HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada saat ini pelangaran terhadap hak asasi manusia juga sangat marak terjadi. Kita juga bisa melihat secara langsung baik yang terjadi di sekeliling kita serta dan kita lihat di berbagai pemberitaan baik media massa cetak secara fisik atau melalui televisi dan sosial media sungguh sangat disayangkan bahwa hak yang melekat pada mereka sering kali dirampas bahkan sampai pada meregangnya nyawa
Apa solusi untuk menangulangi Pplangaran hak asasi manusia? Pelangaran HAM bisa dicegak dan ditanggulangi dengan menanamkan kesadaran terhadap diri serta memberikan pengajaran tentang HAM itu sendiri kepada generasi muda. Selain itu, memberikan batasan kepada seseorang untuk mengetahui batasannya agar tidak melanggar hak asasi manusia orang lain.
Saya mengutip sebuah kalimat dari Jan Eliasson. “Tidak akan ada perdamaian tanpa pembangunan, tidak ada pembangunan tanpa perdamaian, dan tidak akan ada perdamaian abadi atau pembangunan berkelanjutan tanpa menghormati hak asasi manusia dan supremasi hukum,” kata Jan Eliasson. (*)
There is no ads to display, Please add some