Hendardi: Presiden Harus Segera Membentuk TGPF Terkait Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

beritabernas.com – Ketua Dewan Nasional SETARA Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Sebab, menurut Hendardi, TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik dalam konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.

Dalam konferensi pers, kata Hendardi, Danpuspom TNI menyebut ada 4 orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW dan ES. Sedangkan menurut Polda Metro Jaya, kata Hendardi, ada dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut temuan awal Polda Metro Jaya, ada dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 orang.

“Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan,” kata Hendardi yang dikutip beritabernas.com dari siaran pers yang diunggah di akun Facebook Mohamad Guntur Romli, Rabu 18 Maret 2026.

Dalam siaran pers itu, Hendardi mengatakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden dimaksudkan untuk mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Polri yang bekerja untuk mengungkap kasus ini secepatnya, Komisi III DPR RI yang membentuk Panitia Kerja pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Komnas HAM yang membentuk Tim Khusus untuk mengawal kinerja kepolisian dan masyarakat sipil yang memiliki tim independen tersendiri perlu diorkestrasi dalam satu tim gabungan untuk memastikan pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan faktual dengan menegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban langsung, dalam hal ini Andrie Yunus, dan korban tidak langsung yaitu aktivis masyarakat yang menyampaikan suara-suara kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain itu, menurut Hendardi, kuat sekali kesan bahwa TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Jika hal itu dilakukan jelas merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar.

“Kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII tahun 2000 bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum,” kata Hendardi.

Baca juga:

Menurut Hendardi, jika benar ada keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI. BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI.

Hendardi pun mendesak untuk dilakukan pengungkapan aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh kepada BAIS TNI. Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI.

Hendardi mengutip konferensi pers Puspom TNI, Rabu 18 Maret 2026, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap 4 orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Menurut Danpuspom TNI, 4 orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW dan ES.

Sementara Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada hari yang sama mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Penyidik telah mengantongi dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK. Namun, melihat rapinya pembagian peran mulai dari pengintaian hingga eksekusi, polisi menduga kuat keterlibatan lebih dari 4 orang dalam jaringan kejahatan ini.

Menurut Hendardi, perkembangan tersebut nyata-nyata membingungkan publik. Ada beberapa hal yang bisa disorot sebagai konteks dari perkembangan kasus yang menimpa Andrie Yunus.

Pertama, Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026) memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.

Kedua, dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada Senin (16/3), tampak bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sebenarnya sudah cukup progresif dengan beberapa temuan awal yang cukup “meyakinkan” minimal jika dibandingkan dengan kasus-kasus teror kepada media, masyarakat sipil dan mahasiswa yang terjadi sebelumnya, seperti diamankan dan diselidikinya seluruh CCTV terkait, kesimpulan awal jumlah dan identitas pelaku, dan lain sebagainya. Namun pada perkembangannya TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). (*/phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *