beritabernas.com – Pemerintah secara resmi telah menghentikan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 30 Desember 2022. Pemberhentian PPKM yang diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo itu karena sejumlah alasan.
Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers pada Senin 2 Januari 2023, ada sejumlah alasan pemerintah untuk memutuskan kebijakan PPKM. Alasan itu antara lain saat ini Indonesia memiliki kemampuan dari sisi intervensi medis untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Selain itu, tingkat vaksinasi meningkat cepat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengendalikan lonjakan kasus. Selain vaksinasi, obat-obatan, oksigen, dan fasilitas rumah sakit lainnya juga sudah lebih baik dibandingkan dengan awal pandemi.
Tingkat vaksinasi Covid-19 untuk vaksinasi pertama saat ini sudah mencapai 86,94%, vaksinasi kedua mencapai 74,48% dan vaksinasi booster mencapai 29,21%. Dengan demikian, Indonesia saat ini memiliki kekebalan yang tinggi baik dari vaksinasi maupun kekebalan alamiah.
Baca juga:
- Menko Marves Luhut B Pandjaitan: Ini Kronologi PPKM hingga Dihentikan 30 Desember 2022
- Setelah PPKM Dihentikan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan: 5 Hal Ini Perlu Dilakukan
- Presiden Joko Widodo: Pemerintah Cabut PPKM
- Kasus Covid-19 Turun 99 Persen, Pemerintah Melakukan Pelonggaran PPKM
Bahkan hingga Juli 2022 sebanyak 98, 5% memiliki antibodi. Penerapan PPKM sendiri dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dengan aspek ekonomi.
Setelah PPKM dihentikan, menurut Luhut Pandjaitan, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemik yakn mendorong masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan menggunakan masker di keramaian, tempat tertutup jika ada gejala atau kontak erat, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan masih ada dan perlu meningkatkan ketahanan mandiri, implementasi penggunaan pedulilindungi untuk masuk fasilitas publik dan transportasi publik. Sementara monitoring kasus tetap dilakukan.
Dikatakan, Inmendagri PPKM level dapat diaktifkan dengan cepat seandainya terjadi lonjakan kasus. Langkah yang dilakukan bansos bantuan vitamin dan obat-obatan tetap dilanjutkan. Satgas pusat dan daerah tetap dipertahankan karena status pandemi masih tetap berlaku menunggu keputusan dari WHO. (lip)
There is no ads to display, Please add some