Ini Penjelasan Staf Khusus Menkeu Soal Pengaturan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah di IKN

beritabernas.com – Meski Ibuka Kota Negara (IKN) belum dibangun, namun pemerintah sudah menyiapkan perangkat hukum terkait pemungutan pajak daerah/retribusi daerah di IKN. Menurut Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemungutan pajak/ retribusi daerah di IKN.

Hal itu disampaikan Yustinus Prastowo menjelaskan sekaligus meluruskan cuitan Mardani Ali Sera, Anggota PKS. Dalam akun twitternya, Mardani Ali Sera menyebutkan bahwa rakyat IKN belum ada, tapi sudah ditarget untuk kena pajak.

Menurut Mardani Ali Sera, hal ini membuat mereka yang mau pindah ke IKN mikir-mikir. “Rakyat IKN belum ada, tp sudah ditarget utk kena pajak. Yg mau pindah jd mikir2. Sejak awal @PKSejahtera sudah menolak keberadaan IKN krn ada potensi utk memberatkan masyarakat. Perlahan2 mulai terlihat kekhawatiran tsb,” cuit Mardani Alie Sera dikutip beritabernas.com dari akun twitternya.

Menurut Yustinus Prastowo, PP Nomo 17 tahun 2022 yang mengatur Pajak Daerah/Retribusi Daerah di IKN hanya untuk menyelaraskan pengaturan pemungutan Pajak Daerah/Retribusi Daerah yang sudah diberlakukan di seluruh Pemda (UU 1/2022).

Bang @MardaniAliSera ysh, PP 17/2022 hanya menyelaraskan pengaturan pemungutan Pajak Daerah/Retribusi Daerah yg sudah diberlakukan di seluruh Pemda (UU 1/2022). Justru supaya jelas dan berkepastian hukum. Tak ada yang baru. Saya percaya @PKSejahtera paham soal ini,” jelas Yustinus Prastowo. (lip)

😅

😅


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *