beritabernas.com – Antusiasme publik pasca market sounding IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara sejak 18 Oktober 2022 sangat tinggi. Hal ini antara lain karena pemerintah memberikan insentif pajak yang sangat tinggi. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun memberi penjelasan sangat rinci.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, tax holiday 30 tahun dan super deduction 350 persen. Melihat angka ini, banyak yang heran, kenapa insentif untuk investor IKN sebesar itu. Padahal, insentif perpajakan bukan hal yang baru, tak pula tabu.
Dikutip beritabernas.com di akun twitternya, Yustinus Prastowo menjelaskan secara rinci. Dikatakan, perlu dipahami bahwa fungsi perpajakan bukan semata untuk menghasilkan pendapatan negara. Pajak juga berfungsi merangsang pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan dinikmati rakyat banyak. “Budgetair vs regulerend kalau kata orang pinter,” kata Yustinus Prastowo.
Menurut Yustinus Prastowo, fungsi kebijakan pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya terwujud dalam pemberian insentif/fasilitas perpajakan dalam berbagai bentuk, yang dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis, sektor dan tujuan. Dari UMKM sampai usaha besar disediakan insentif.
Soal tax holiday, Yustinus Prastowo menyebut Mardigu halu pakai sentimen asing. Menurut Yustinus Prastowo, tax holiday pertama kali diatur di UU Nomor 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. Jadi bukan barang baru dan bukan hanya untuk asing! Bahkan UU mengatur untuk WP dalam negeri/badan hukum Indonesia dan industri pionir.
Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tax holiday yang berlaku saat ini salah satunya diatur PMK 130/2020 yang ditujukan untuk industri pionir selama 5-20 tahun. Untuk IKN nanti, tax holiday direncanakan diberikan pada investasi infrastruktur, layanan umum, bangkitan ekonomi serta pendirian/ pemindahan kantor.
Sementara untuk super deduction saat ini salah satunya diatur dalam PP45/2019 Jo. PMK 128/2019 untuk kegiatan vokasi berupa praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran sebesar 200 persen beserta PMK 153/2020 untuk penelitian dan pengembangan (R/D) tertentu sebesar 300 persen. Jadi bukan barang baru!
Sejalan dengan itu, investor di IKN juga akan diberikan fasilitas superdeduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, kegiatan pelatihan dan vokasi serta sumbangan pembangunan fasos dan fasum. Jadi ini kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada.
Dua skema tersebut mau diterapkan juga untuk IKN. Menurut Yustinus, yang perlu digarisbawahi bahwa tidak ada pembedaan fasilitas antara penanaman modal asing maupun dalam negeri. Selama memenuhi kriteria, pasti dikasih! Jadi tak perlu menyulut api di negeri sendiri, lebih baik bersama-sama memajukan investasi.
Pemberian tax holiday memang akan menimbulkan trade-off antara potensi penerimaan & tujuan-tujuan spesifik yang hendak dicapai, seperti menarik investasi. Namun, insentif pajak dinilai penting karena kita harus bersaing dengan negara-negara lain yang memiliki kepentingan sama untuk menarik arus modal.
Walau dalam jangka pendek biaya merupakan satu hal yang pasti bagi negara, namun seiring dengan meningkatnya volume investasi & diikuti penciptaan lapangan kerja, pemberian tax holiday diyakini dapat menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia dalam jangka menengah-panjang.
Begitu pula dengan super tax deduction juga merupakan insentif yang lazim diberikan pemerintah suatu negara. “Jadi tidak perlu terheran-heran dengan kebijakan tersebut. Kita tertinggal di riset dan pendidikan, maka kita kejar kemajuan, antara lain dengan insentif ini,” katanya.
Menurut Yustinus Prastowo, setiap insentif akan dievaluasi efektivitas dan dampaknya. Ketika suatu insentif dinilai tak lagi efektif, maka pemerintah akan menghentikan pemberian insentif tersebut. Kita sudah sering melakukan ini karena perubahan model bisnis dan kondisi yang sangat dinamis.
Dikatakan, semua fasilitas pajak diberikan dengan transparan & akuntabel. Sejak 2018, Kemenkeu menyusun Laporan Belanja Perpajakan supaya masyarakat bisa ikut mengawasi pemanfaatan insentif pajak. Selengkapnya, sila akses di sini https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/tax-. (lip)
There is no ads to display, Please add some