beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan mendukung Polda Jatim untuk menegakkan hukum dengan melakukan upaya penangkapan MSA, tersangka pelaku pencabulan. Hal ini untuk mengingatkan aparat penegak hukum, tidak perlu takut dan gentar menghadapi tantangan dalam tugas karena rakyat pencinta keadilan berada di belakang Polisi.
“Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Polda Jawa Timur di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Nico Afinta dalam menegakkan hukum kasus dugaan pencabulan tersebut dan memproses pihak-pihak yang menghalang-halangi tindakan hukum yang dilakukan kepolisian,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris IPW Data Wardhana dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Selasa 5 Juli 2022.
Menurut IPW, Polda Jawa Timur harus tegas mengerahkan segala daya dan upaya dengan kekuatan personilnya untuk membekuk tersangka yang telah jelas-jelas mengangkangi hukum. Lolosnya tersangka MSA dalam proses penangkapan menjadi pembelajaran berharga.
Dikatakan, segala daya upaya harus dikerahlan oleh Polisi agar jangan sampai masyarakat menilai bahwa kepolisian tunduk pada tekanan massa yang tidak sesuai dengan hukum. Dalam proses hukum ini upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MSA cepat atau lambat harus dilakukan. Sebab, proses hukum sudah jelas, polisi tinggal menangkap dan membawa tersangka ke kejaksaan. Kalau hal ini berlarut-larut akan menurunkan citra Polri di mata masyarakat.
Di sisi lain, IPW mengimbau semua pihak, khususnya keluarga besar MSA, untuk ikhlas dan rela mengikuti prosedur hukum karena dengan status sebagai tersangka belum dinyatakan bersalah dan bisa membela diri secara terhormat di pengadilan.
Sementara bagi tersangka diminta untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan diri karrena dngan menghindari proses hukum, cepat atau lambat, akan tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pencabulan.
Apalagi, menurut IPW, sejak 13 Januari 2022, Polda Jatim telah menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasar laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.
Perburuan penangkapan terhadap MSA, tersangka dugaan kasus pencabulan, oleh Polda Jatim mengalami kendala . Namun, pihak kepolisian sempat menangkap tiga orang anak buah tersangka. Kalau ketiga orang yang tertangkap ini terbukti membantu lolosnya tersangka maka patut dikenakan pasal 216 KUHP yatiu menghalang halangi penyidikan.
Kejadian itu terekam dalam video di media sosial, di jembatan Ploso Jombang dipenuhi polisi. Penjagaan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap MSA. Bahkan informasinya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga di dalamnya terdapat tersangka. Dilaporkan, tiga orang diamankan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangannya. Sedang tersangka MSA lolos dari penangkapan. (lip)
There is no ads to display, Please add some