IPW Menyebut Hingga 1 Juli 2022 Sebanyak 39 Anggota Polri Dipecat

beritabernas.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, hingga 1 Juli 2022 ada sekitar 39 anggota Polri telah dipecat. Sementara puluhan anggota lainnya telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan penyimpangan disiplin, kode etik dan pidana.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dari catatan yang terpublikasi, pemecatan anggota Polri tersebut paling banyak berasal dari Polda Sumsel dan Polda Jambi masing-masing 7 anggota yang telah melakukan PTDH. Kemudian Polda Lampung memecat 6 anggota.

(Baca juga: Refleksi Hari Bhayangkara, IPW: Budaya Menyimpang Anggota Harus Dibabat)

Sedang 3 anggota telah dipecat oleh Polda Gorontalo dan Polda Maluku Utara, Polda Sulsel, Polda Jabar, Polda Kalteng, Polda Maluku hingga kini tercatat mem-PTDH dua anggota. Sedang Polda Sumut, Polda Metro Jaya, Polda Kalbar dan Polda Sulawesi Tenggara, Polda Jawa Timur, Polda Babel masing-masing memecat satu anggota Polri.

Namun, menurut Ketua IPW, PTDH kepada anggota Polri ini masih belum konsisten dilakukan. Munculnya kasus AKBP Brotoseno yang divonis hakim melakukan korupsi namun tetap aktif menjadi anggota Polri dikarenakan Sidang Komisi Kode Etik memutuskan tidak melakukan PTDH menjadi sorotan tajam kepada institusi Polri.

(Baca juga: IPW: Polda Banten Tak Boleh Kalah Lawan Nikita Mirzani)

Belum lagi masih aktifnya Irjen Napoleon Bonaparte yang telah tersangkut kasus Joko Tjandra. Padahal, kasus AKBP Mustari yang melakukan pencabulan terhadap anak dengan cepat diputuskan untuk dipecat.

Kenyataan ini, harus menjadi evaluasi Polri ke depan. Sehingga marwah Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan spirit Presisi tetap terjaga,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers sebagai refleksi peringatan Hari Bhayangkara, 1 Juli 2022.

Menurut IPW, pada hari Bhayangkara ke 76 tahun, 1 Juli 2022, Polri harus terus membersihkan budaya menyimpang dari anggota yang mengkhianati kode etik. Mulai dari elit Polri pangkat jenderal hingga bawahan yang pangkat terendah tamtama.

“Siapa pun pimpinannya, Polri tak boleh kendor untuk menjaga marwah institusi Polri yang memiliki semboyan “Rastra Sewakottama”. Sebab, arti semboyan Polri itu adalah abdi utama dari pada Nusa dan Bangsa. Dengan demikian, Polri bukanlah penguasa, melainkan abdi negara yang mempunyai tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” katanya. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *