IPW Minta Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Ungkap 4 Nama Bandar di Indonesia

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 21 tahun 2024 agar melaporkan hasil kerja tiga bulanan kepada publik yang semestinya sudah dipublikasi 14 September 2024.

IPW juga meminta Menkopolhukam selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online juga harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai laporan kinerjanya dalam mengungkap 4 nama bandar judi online di Indonesia, sebagaimana yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. 

Menurut IPW dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) IPW Data Wardhana yang diterima beritabernas.com, Selasa 24 September 2024 pagi, pemberantasan judi online jangan hanya menjadi lip service dan penindakannya tidak pernah menyentuh bandar judi besarnya.

Karena itu, Menkopolhukam selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 21 tahun 2024 untuk menyampaikan hasil kerja tiga bulanan kepada publik. Sebab, laporan tersebut seharusnya sudah dipublikasi pada 14 September 2024.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok Pribadi

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pernyataan Menkominfo dilontarkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 21 tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024.

“Kita tahu kok, bahwa ini ada 4 orang pemain gedenya di Indonesia,” ungkap Budi Arie yang dikutip Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dari program Ni Luh KompasTV, Senin 24 Juni 2024.

Bahkan Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui modus operandi yang digunakan oleh para bandar tersebut, termasuk pola transaksi judi online yang melibatkan pemain-pemain besar.

Menanggapi pernyataan Ketua Harian Satgas itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas langsung merespons dengan memerintahkan kepada bawahannya untuk mengusut.

“Yang jelas terkait dengan masalah judi online, saya sudah perintahkan dan ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas,” kata Kapolri usai acara Doa Bersama Lintas Agama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juni 2024 malam seperti dikutip www.cnnindonesia.com.

Namun, menurut IPW, hingga kini keempat nama bandar itu tidak pernah disentuh dan muncul di publik serta penanganannya tidak terpublikasi lagi. Oleh karena itu, IPW mendukung Satgas Pemberantasan Judi Online membongkar bandar besar di Indonesia dan mendesak dilakukan evaluasi, paling tidak setiap 3 bulan sekali sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024.

BACA JUGA:

Pada pasal 11 Keppres itu dinyatakan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugas dievaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara pasal 12 dinyatakan bahwa Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Informasi pada publik dari kinerja Satgas pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Jokowi ini penting untuk menjawab pertanyaan publik, apa tujuan dari pembentukan satgas tersebut. Sebab, bandar-bandar besar yang dibongkar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak tersentuh,” kata Sugeng Teguh Santoso. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *