beritabernas.com – Sambo game over. Begitu judul cuitan seorang warganet ¥@N’$ pemilik akun twitter @yaniarsim. Cuitan pemilik akun twitter @yaniarsim ini mengacu pada ancaman hukuman terhadap Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Briptu Yosua.
Dalam keterangan pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Briptu Yosua. Ia ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sejumlah media menyebutnya sebagai dalang dan otak, pembunuhan Briptu Yosua.
Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Briptu Yosua. Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya menghalang-halangi pemeriksaan, menghilangkan barang bukti dan merekayasa kasus seolah-olah terjadi tembak menembak.
Dengan sangkaan tindak pidana yang dilakukan, tersangka Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Dengan ancaman hukuman itulah, warganet menyebutnya Sambo game over atau “permainan” sudah berakhir atau selesai.
Selain tersangka pelaku sudah terungkap untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang selama ini, juga dipastikan mengakhiri karir Irjen Ferdy Sambo di kepolisian jika nanti benar-benar ia dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. (lip)
There is no ads to display, Please add some