Jaksa Agung: Menteri Sekalipun Bisa jadi Tersangka

beritabernas.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk Menteri sekalipun, bisa dijadikan tersangka. Sebab, perbuatan mereka telah merugikan ekonomi negara dan rakyat.

“Kalau ada informasi, bagi kami siapa pun, menteri pun kalau cukup ada fakta, cukup bukti, kami akan lakukan itu,” tegas Jaksa Agung menjawab pertanyaan wartawan apakah level menteri juga bisa jadi tersangka dalam kasus ini.

Pertanyaan itu diajukan dalam jumpa pers pengungkapan 4 tersangka kasus pelanggaran izin eskpor CPO yang mengakibatkan adanya kelangkaan minyak goreng dalam negeri. Jumpa pers disiarkan secara langsung sejumlah stasiun televisi pada Selasa 19 April 2022 malam.

Menurut Jaksa Agung penyelidikan dilakukan sejak 4 April 2022 berawal dari permintaan Presiden Joko Widodo agar para pejabat negara memiliki sense of crisis, termasuk dalam hal kelangkaan minyak goreng.

Dengan adanya kelangkaan minyak goreng tersebut, Kejaksanaan Agung meneliti beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah seperti larangan ekspor CPO (crude palm oil). Bila ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak, pasti akan dilihat bagaimana penerapan di lapangan termasuk kebijakan terkait minyak goreng.

Dari hasil penyelidikan itu, Kejaksaan Agung menemukan 2 alat bukti yang cukup yakni adanya pemberian izin ekspor kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak melakukan ekspor. Mereka mendapatkan persetujuan ekspor dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk melakukan ekspor namun tetap diberikan izin oleh Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana dengan menerbitkan secara melawan hukum izin ekpor CPO kepada 3 perusahaan.

Karena itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan juga ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 tersangka lain dari perusahaan swasta. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *