Jogjaversitas Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda

beritabernas.com – Jogjaversitas mengkritisi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR RI. Jogjaversitas yang merupakan forum komunikasi perguruan tinggi swasta di DIY menyadari sepenuhnya bahwa UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas perlu disesuaikan untuk merespons perkembangan mutakhir.

Dalam pernyataan sikap sebagai hasil Diskusi Kelompok Terpumpun Jogjaversitas di Kampus Terpadu UII yang diikuti 37 peserta, 6 September 2022, Jogjaversitas mengatakan bahwa penyesuaian perlu dilakukan untuk menjamin bahwa pendidikan nasional mampu menghasilkan lulusan dan karya yang menopang
peningkatan daya saing bangsa.

Menurut Jogjaversitas, kehadiran RUU tentang Sisdiknas telah mendapatkan beragam respons kritis dari publik. Sebagai bagian dari publik, Jogjaversitas setelah menjalankan diskusi kelompok terpumpun berkesimpulan:

Pertama, secara prosedural, draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses yang transparan dan tidak melibatkan publik secara luas. Tuntutan pelibatan publik secara lebih luas juga muncul dari beragam elemen bangsa yang peduli dengan isu pendidikan nasional.

Kedua, secara substantial, draf tersebut mengandung banyak kelemahan, termasuk inkonsistensi antarbagian (seperti dalam penetapan jenjang, penyebutan jalur, status nirlaba hanya untuk perguruan tinggi swasta), ketidakjelasan konsep dan endekatan (seperti distorsi pengertian pendidikan, penyempitan maknano ndiskriminatif), ketidaklengkapan unsur yang diatur (seperti pengaturan tunjangan guru dan dosen yang masih multitafsir, penerimaan mahasiswa baru bagi penyandang disabilitas) serta belum mengantisipasi perkembangan masa depan (belum terdapat pasal dalam RUU yang secara tegas terkait dengan isu masa depan.

Berdasarkan hal tersebut, Jogjaversitas meminta DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut. Selain itu, meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia untuk melibatkan para pemangku kepentingan secara lebih luas dengan membentuk kelompok kerja nasional. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *