beritabernas.com – Kelompok Strategi Masyarakat akan menggelar seminar nasional bersama narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KPAI, Komnas HAM, Mabes Polri, pada 12 Juli 2025.
Seminar ini mengangkat tema tentang kriminalisasi guru karena merupakan isu serius yang mempengaruhi dunia pendidikan di Indonesia. Menurut Budi, Panitia Seminar, banyak guru menghadapi ancaman hukum akibat tindakan pendisiplinan yang mereka lakukan dalam rangka mendidik siswa.
“Dalam waktu dekat ini, seminar nasional akan dilaksanakan, an mengambil thema Stop Kriminalisasi Terhadap Guru. Seminar ini dimaksudkan agar para guru teredukasi dalam menghadapi permasalahan di tengah proses belajar mengajar,” kata Budi, Kamis 19 Juni 2025.
Budi mencontohkan, ada banyak kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru di Indonesia. “Ada kasus seperti seorang guru bernama Supriyani yang dijebloskan ke penjara karena mendapat tuduhan memukul muridnya. Pak Zaharman, seorang guru SMA yang mengalami kebutaan mata kanan karena diketapel oleh orangtua siswa. Lalu, Khusnul yang menjadi tersangka karena ada muridnya yang cidera saat bermain,” ungkap Budi.
BACA JUGA:
- Mengenang ’98, Membela Hari Ini: Pemerkosaan Bukanlah Rumor
- Hegemoni Negara Terhadap Guru
- Kekerasan dalam Dunia Pendidikan
Guru membutuhkan kepastian hukum yang melindungi mereka dalam bertugas. Perlindungan hukum yang selama ini telah adalah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membebaskan guru di Majalengka bernama Aop Saopudin yang sebelumnya mendapat vonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya. “Putusan ini dapat menjadi rujukan para penegak hukum,” tamba Budi.
Pada seminar nasional kali ini, panitia dan narasumber menekankan intruksi presiden yang meminta semua pihak mengambil langkah strategis untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan guru dan siswanya.
“Presiden dapat menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mencegah dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah harus memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan dan memberikan layanan perlindungan pada guru,” kata Budi.
Kehadiran narasumber Mabes Polri adalah bentuk penyelesaian kasus kriminalisasi guru sebaiknya dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan proses penyelesaian di luar pengadilan.
“Maka penting untuk meningkatkan kesadaran dan memahami hak-hak guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi guru untuk mengabdikan diri dalam dunia pendidikan,” ujarnya. (Clementine Roesiani)
There is no ads to display, Please add some