beritabernas.com – Sebagai wujud komitmen untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan Nomor 13 tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Peraturan OJK tersebut juga untuk meningkatkan kinerja pelaku industri pasar modal, menjaga stabilitas pasar modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perarturan ini juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi dan sentimen global atau domestik serta memitigasi dan
mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal, termasuk kinerja pelaku industri pasar modal.
“Melalui peraturan ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan
volatilitas, stimulus dan/ atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang
pasar modal,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Senin 14 Agustus 2023.
BACA JUGA:
- OJK Berkomitmen Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan Global dan Regional
- Dua Anggota Dewan Komisioner OJK Dilantik
- Perkuat Fungsi Pengaturan dan Pengawasan, OJK Luncurkan Aplikasi JDIH
Menurut Aman Santosa, substansi pengaturan dalam Peraturan OJK 13 tahun 2023 ini antara lain parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Selain itu, bentuk peraturan dan/ atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitaspasar modal melalui kebijakan dalam transaksi efek; kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi; pemberian stimulus dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.
Dikatakan, penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Sementara pmbelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi
pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham. Selain itu, pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan
OJKmengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.
Dengan adanya Peraturan OJK Nomor 13/2023 ini maka Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan ketentuan pelaksanaannya
yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dicabut alias tidak berlaku lagi.
“Dengan dicabutnya Peratura OJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir. Namun demikian, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa perusahaan terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku. Bagi perusahaantTerbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama 7 hari bursa sejak
POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi,” kata Aman Santoso. (lip)
There is no ads to display, Please add some