Kepala Distrik Aifat Timur Tengah: Hati-hati Gunakan Dana Desa

beritabernas.com – Kepala Distrik Aifat Timur Tengah Ignasius Assem S.Sos mengingatkan para pengelola dana desa agar hati dalam menggunakan dana desa. Apalagi program dana desa tahun 2024 ini sangat ketat.

Untuk itu, program yang diusulkan kampung diharapkan bisa dipertanggungjawabkan karena penggunaan dana desa tahun 2024 diawasi berbagai pihak.  

“Kepala Kampung harus hati-hati menggunakan dana desa. Uang ini kelihatan sangat ketat, jadi program yang diusulkan harus dilakukan. Jangan usul program yang muluk-muluk (tinggi-tinggi), tapi tidak dapat dilaksanakan,” kata Ignasius Assem yang sementara melakukan tugas Magang dari IPDN di Aifat Timur Tengah dalam Musyawarah Tingkat Distrik Sosialisasi Program Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Aula Kantor Distrik di Ayata, Sabtu 20 April 2024.   

Kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa ini dihadiri Staf Distrik, pihak Puskesmas Aifat Timur Tengah, perwakilan guru, tokoh dan 12 Kepala Kampung bersama Pengurus Kampung, Aparat dan BAPERKAM. Turut hadir juga narasumber Tenaga Ahli Tingkat Kabupaten yang diundang untuk memberikan materi dalam kegiatan tersebut.

Para peserta dan narasumber Musyawarah Tingkat Distrik Sosialisasi Program Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Aula Kantor Distrik di Ayata, Sabtu 20 April 2024. Foto: Istimewa

Menurut Ignasius Assem, Musyawarah Distrik (Musdis) Sosialisasi Dana Desa Tahun 2024 ini merupakan kegiatan paten yang harus dan wajib dilakukan oleh pemerintah Distrik bersama Pendamping.

“Musdis ini kegiatan wajib yang dilakukan setiap tahun untuk mensosialisai Program Dana Desa yang nantinya dibahas dan diusulakn di tingkat kampung,” ujar Igin Assem-sapaan akrabnya.

Sementara Arlang, Tenaga Ahli Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (PM3D) Kabupaten Maybrat mengatakan bahwa kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Musyawarah Distrik dan Kampung dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 serta PMK No. 146 tentang Pengalokasian Dana Desa Tahun 2024.

Arlang menjelaskan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2024 diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting (gizi buruk) skala desa serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan pemodalan BUM Desa/BUM Desa bersama dan operasional Pemerintah Desa.

Menurut Arlang, penanganan kemiskinan ekstrim melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling tinggi 25 % dari pagu desa dengan besaran Rp 300.000 setiap bulan selama 12 bulan mulai Januari dan dapat  dibayarkan maksimal 3 bulan secara sekaligus.

“BLT diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrim yang berdomisili di kampung, pemerintah akan salurkan melalui rekening keluarga penerima manfaat yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah kampung dan ditetapkan dengan keputusan kepala kampung,” kata Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Maybrat untuk Wilayah Aifat Raya ini.

Selain itu, fokus penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan hewani dialokasikan paling rendah 20 % dari pagu dana desa dan 3 % operasional pemerintah kampung yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Kampung.

Suasana Musyawarah Tingkat Distrik Sosialisasi Program Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Aula Kantor Distrik di Ayata, Sabtu 20 April 2024. Foto: Istimewa

“Jadi 48 % pagu dana desa merupakan program prioritas pusat yang sudah dibagi langsung, sementara sisa 52 % masuk dalam program regular disesuaikan dengan program pusat dan usulan dari kampung”, ujar Arlang

Sementara Pendamping Distrik Aifat Timur Tengah Bonivasius Bame menegaskan 12 Kepala Kampung definitif yang sudah dilantik legal secara hukum sehingga pengelolaan dana desa sewaktu-waktu siap diperiksa.

“Kepala Kampung tidak dibenarkan menggunakan uang tidak sesuai petunjuk atau juknis Dana Desa, karena nanti yang repot adalah bapa/ibu dan kita semua. Jadi hati-hati gunakan dana desa, tahun ini sangat ketat pelaporan sudah berbasis online siskeudes,” tegas Boni,

Dia mengajak masyarakat, tokoh dan kaum muda di kampung bekerja sama mendorong pembangunan di kampung dan ikut mengawasi program Dana Desa Tahun 2024.

“Kepala Kampung dan pengurus diharapkan atur dan gunakan uang ini baik-baik, karena pengawasan penggunaan uang ini sangat ketat sekali. Sudah banyak kasus dana desa di kabupaten lain yang kepala kampungnya dijerat hukum, bahkan ada anggaran yang ditarik kembali ke pusat,” kata Boni. (Yoseph Momao)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *