beritabernas.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera membongkar dugaan mafia peradilan di pusat tertinggi lembaga peradilan di Indonesia yakni Mahkamah Agung (MA).
Hal ini menyusul ditemukannya uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas batangan di rumah mantan Kepala Litbang Mahkamah Agung (MA) ZR oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, menurut Ketua IPW, temuan uang dan emas sebesar itu sangat mengejutkan bahwa seorang pegawai MA bisa memiliki harta sebesar itu.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, temuan ini harus didalami terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pengaturan perkara atau suap yang mungkin dilakukan oleh ZR. Apabila pengungkapan ini bisa menemukan benang merah bahwa setiap atau dalam banyak perkara di Mahkamah Agung harus diurus dengan sejumlah uang maka ini adalah keguncangan besar terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia.
BACA JUGA:
- IPW akan Bedah Kasus Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Dana HPP Hakim Agung Rp 97 Miliar
- IPW Minta Kapolri Tak Boleh Diam Terhadap Kasus Mafia BBM di NTT
IPW melihat ini hal yang tidak bisa dianggap remeh. Harus diselidiki permainan ZR dengan jaringannya di Mahkamah Agung dan Hakim Agung mana saja yang telah berhubungan dengan ZR dalam penanganan perkara.
“Sebagai advokat, beberapa kali saya juga menangani perkara di Mahkamah Agung dan tidak diurus. Artinya, saya tidak mengadakan komunikasi tetapi perkara-perkara yang saya jalani tersebut ternyata kalah. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus membongkar dugaan mafia peradilan di pusat tertinggi peradilan di Indonesia yakni Mahkamah Agung,” kata Sugeng Teguh Santoso ketika dihubungi beritabernas.com, Sabtu 26 Oktober 2024 malam.
Ia dimintai tanggapan terkait temuan uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas batang di rumah ZR, mantan pegawai/Kepala Litbang MA, oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, sebelumnya IPW sudah melaporkan kepada KPK terkait dugaan pemotongan honor penanganan perkara Hakim Agung yang mencapai Rp 97 miliar. Karena itu, Kejaksaan Agung dan KPK harus menelusuri dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Mahkamah Agung melalui permainan perkara maupun pemotongan honor penanganan perkara Hakim Agung. (lip)
There is no ads to display, Please add some