beritabernas.com – Masyarakat, terutama konsumen atau Pengguna Usaha Jasa Keuangan (PUJK), perlu senantiasa memahami dan menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadi. Sebab, tingginya penggunaan teknologi memungkinkan adanya aksi penipuan eksternal
“Pada tahun 2025, kemungkinan laporan konsumen dan masyarakat masih terkait fraud (penipuan) eksternal karena faktor tingginya penggunaan teknologi dan tantangan masyarakat kita yang masih perlu diedukasi terkait pentingnya kerahasiaan dan keamanan data. Oleh karena itu, dihimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya tersebut,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif PengawasPerilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen(PEPK) OJK dalam jawaban tertulis atas pertanyaan penipuan model seperti apa yang diperkirakan akan ada di 2025 dan bagaimana upaya OJK mencegahnya dalam jumpa pers akhir tahun 2024.
Selain itu, menurut Friderica Widyasari Dewi, tawaran-tawaran investasi yang berkembang kemungkinan juga terjadi pada tahun 2025. Diprediksi masih terdapat penipuan terkait penawaran investasi yang akan hadir dengan modus-modus dan jenis yang berbeda karena modus penipuan terus berkembang.
Karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan memastikan legalitas, validitas dari setiap penawaran yang ada atau selalu ingat 2L (Legal dan Logis) dan bisa kontak ke kontak 157. “Jangan serta merta percaya dan tergiur dengan penawaran yang disampaikan. Masyarakat juga harus dapat menilai penawaran yang disampaikan apakah wajar atau tidak,” kata Friderica Widyasari Dewi.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, OJK selalu dan akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui semua kanal media dan melakukannya dengan pemangku kepentingan terkait melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi dan klausula dalam perjanjian baku maupun dokumen transaksi keuangan terkait produk keuangan yang akan digunakan. Masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan untuk menggunakan produk dan/atau layanan keuangan.
BACA JUGA:
- OJK Menerima 1.672 Pengaduan Berindikasi Pelanggaran oleh Petugas Penagihan Utang
- LKBH FH UII dan Indonesia Diaspora Network Global Adakan Penyuluhan Hukum Soal Utang Piutang Pekerja Migran Indonesia
Pada bagian lain, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa OJK sempat mencatat ada 561 pengaduan konsumen terkait Investree per 28 Oktober 2024. Sampai dengan 31 Desember 2024, data pengaduan konsumen mengenai PT Investree Radhika Jaya ada 561 pengaduan. Data pengaduan
dimaksud tidak mengalami penambahan karena PUJK tersebut telah mengalami Cabut Izin Usaha per 23 Oktober 2024 namun masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan kepada OJK.
Sejak 24 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024, terdapat 64 laporan yang disampaikan ke OJK mengenai PT Investree Radhika Jaya. Sementara itu, sampai dengan 31 Desember 2024, data pengaduan konsumen mengenai PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) ada sebanyak 88 pengaduan dengan permasalahan terbanyak mengenai permasalahan return atau imbal hasil.
KoinP2P melakukan penundaan pembayaran kepada lender (standstill) disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana untuk borrower) kurang lebih Rp 360 miliar. KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill.
Pada kebijakan standstill, KoinP2P memberikan perpanjangan 2 tahun dan kompensasi 5% per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill. KoinP2P sudah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan lender. (lip)