beritabernas.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) bersama Indonesia Diaspora Network Global melakukan penyuluhan hukum seri kedua dengan tema Utang Piutang di Kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan ini diselenggarakan melalui zoom meeting pada Jumat 13 Desember 2024 pukul 21.00 WIB. Kegiatan yang dipandu oleh Maryanti SH, sebagai moderator yang juga founder dan Ketua Umum Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH) menghadirkan 2 narasumber yaitu Drs Agus Triyanto MA MH Phd, Dosen FH UII, dengan topik Utang-Piutang (Perspektif Syariah). Selain itu, Damar Sugeng Utomo SH MH, Dosen FH UII, dengan topik Utang Piutang di Kalangan Pekerja Migran.
Penyuluhan hukum diikuti 158 peserta yang merupakan pekerja migran di negara-negara, seperti Taiwan, Hongkong, Singapura, Jepang, Malaysia, Rusia, Kuwait dan Qatar.
Prof Budi Agus Riswandi SH M.Hum, Dekan FH UII, ketika membuka acara mengaku senang karena kegiatan penyuluhan hukum untuk pekerja migran Indonesia terus berlanjut. Ia berharap para penyuluhan hukum mendapatkan informasi dan pengetahuan yang cukup terkait dengan berbagai isu hukum.

“Semoga apa yang dilakukan FH UII dapat berguna dan bermanfaat bagi bapak ibu peserta penyuluhan hukum,” kata Prof Agus Riswandi.
Sementara Damar Sugeng Utomo yang membawa topik Utang Piutang di Kalangan Pekerja Migran, mengatakan bentuk perjanjian pada umumnya terbagi dua, yakni perjanjian lisan atau tidak tertulis dan perjanjian tertulis. Hal ini diakui di beberapa negara, contohnya Hongkong mengakui adanya perjanjian lisan.
Namun, menurut Damar, umumnya yang sering digunakan adalah perjanjian tertulis. Hal utama yang menjadi permasalahan dalam perjanjian utang piutang adalah besaran bunga, pengaturan bunga di Indonesia mengenai bunga moratoir tidak boleh melebihi suka bunga per tahun.
“Ketika melaksanakan perjanjian utang piutang perlu diperhatikan mengenai choice of law (pilihan hukum) dan forum penyelesaian sengketa. Bagaimana jika masalah utang piutang itu tidak dapat diselesaikan atau si debitur tidak dapat membayar hutangnya? Menurut Damar, cara tama adalah melakukan restrukturisasi atau perbaikan utang.
BACA JUGA:
- CLDS FH UII: Pertimbangan Hukum Hakim Praperadilan Thomas Lembong Tidak Tepat
- Presiden Prabowo Subianto jadi Harapan Terakhir Perbaikan Hukum di Indonesia
- Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan Menginisiasi Pembaharuan Hukum Perikatan
Sementara Agus Triyanto, mengatakan, aspek yang penting dalam agama Islam adalah muamalah. Artinya, manusia yang melaksanakan aspek ibadah yang baik belum lengkap jika tidak ditopang dengan aspek hubungan baik antar sesama manusia.
Dikatakan, utang merupakan tanggungjawab individu hingga akhirat dan harus diselesaikan sebelum terjadinya pembagian waris. “Akad dalam perjanjian utang piutang dilarang mengandung unsur ghalath (khilaf), di bawah ikrar (paksaan), taghrir (tipuan) dan ghubn (penyamaran),” kata Agus Triyanto.
Penyuluhan hukum ini juga dihadiri oleh Ghofur Ismail dari Kementerian Luar Negeri. Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti 130 peserta yang merupakan pekerja migran Indonesia dari berbagai negara, seperti Hongkong, Rusia, Qatar, Singapura, Amerika dan Malaysia.
Kegiatan ini berlangsung secara aktif dengan adanya sesi tanya jawab bagi peserta seputar topik yang telah disampaikan oleh para narasumber. Setelah sesi tanya jawab kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama melalui zoom meeting. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some