Oleh: Andreas Chandra
beritabernas.com – Korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memperkaya diri. Mereka melakukan korupsi karena merupakan jalan yang mudah dan sangat simple untuk memperkaya diri dengan cepat. Namun, harus diketahui bahwa korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela karena dengan sadar menguntungkan dirinya dan merugikan orang banyak.
Akhir-akhir ini bahwa korupsi dilakukan dengan jumlah yang tidak tanggung-tanggung mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Entah apa yang ada dalam benak mereka saat melakukan korupsi, sehingga tidak memikirikan dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi kepentingan orang banyak dan menyengsarakan rakyat itu sendiri.
BACA JUGA:
Tidak dipungkiri Jabatan merupakan salah satu faktor yang menimbulkan peluang melakukan korupsi. Jabatan merupakan hal yang sangat kursial memainkan peran baik dalam lingkup pemerintahan, perekonomian, ekspor barang dan lain-lain. Biasanya mereka yang memainkan peran di sana sering kali disuguhi berbagai peluang yang dimana banyak sekali celah dan kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi. Bahkan sejak tahun 2020-2024 KPK telah menangani 2.700 perkara korupsi
Di sini negara harus mengambil kebijakan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Tindakan tegas bisa menjadi langkah untuk membuat para pelaku lainnya merasa jera, karena di sini negara memiliki kekuatan super power yang bisa memberikan intruksi kepada seluruh alat negara untuk melakukan penindakan yang tegas, memberikan hukuman yang seberat beratnya kepada pelaku korupsi. (Andreas Chandra, Mahasiswa FH UAJY)