beritabernas.com – Untuk melindungi kepentingan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan
Penerbitan Peraturan OJK Nomor 14 thun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.
Menurut M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Minggu 6 November 2024, pebentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementeria dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan Peraturan OJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.
BACA JUGA:
- Industri Perbankan Syariah Didorong untuk Semakin Mendukung Pertumbuhan Perekonomian Daerah
- Dorong BPD Berdaya Tahan, Kontributif dan Kompetitif, OJK Luncurkan Roadmap Penguatan
Dikatakan, substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 tahun 2024, antara lain mencakup, pertama, ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
Kedua, fungsi, tugas dan wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas dan wewenang Satgas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
Ketiga, kelembagaan Satgas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satgas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satgas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Keempat, hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satgas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satgas dan kerja sama Satgas dengan pihak lain; pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
Kelima, pelaporan, pemantauan, dan pendanaan. Pengaturan dalam Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota Satgas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan Peraturan OJK ini diundangkan, anggota Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari 2 otoritas, 10 kementerian dan 4 lembaga.
“Saya yakin, dengan kehadiran Peraturan OJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satgas adalah kunci,” kata Friderica. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some