Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Tegaskan Ganjar Pranowo Tidak Terlibat Kasus e-KTP

beritabernas.com – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan secara tegas mengatakan bahwa Ganjar Pranowo sama sekali tidak terlibat dalam kasus e-KTP. Memang ada nama Ganjar Pranowo disebut dalam persidangan namun alat buktinya tidak memenuhi standar pembuktian.

BACA JUGA:

Novel Baswedan juga membantah Ganjar Pranowo mengembalikan uang. “Itu bilang mengembalikan itu gak benar. Saya dalam kesempatan ini berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bisa bilang begitu ya penyidiknya saya kok. Saya yang lebih tahu. Jadi kita bukan membela-bela. Apakah berarti saya membela Pak Ganjar? Enggak. Saya membela kebenaran, saya membela keadilan,” tegas Novel Baswedan dalam sebuah wawancara dengan Patriot Garuda yang diunggah di akun instagram ttandiono yang dikutip beritabernaas.com.

https://www.instagram.com/ttandiono/

Menurut Novel Baswedan, memang ada nama Ganjar Pranowo disebut dalam persidangan,dijelaskan tapi membicarakan soal hukuman, proses hukum, apalagi hukum pidana, itu ada standar pembuktian yang harus bisa terpenuhi.

“Bukan sekadar kemudian ah udah deh ini karena ini. Nanti kalau gak bisa dihentikan. Apakah boleh begitu? Ini yang merusak di KPK,” kata Novel Baswedan.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: tangkapan layar video

Seperti dikutip beritabernas.com dari sebuah sumber terpercaya, kasus korupsi e-KTP berawal tahun 2009 ketika Kemendagri merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketika itu pemerintah menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai tahun 2013. Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: tangkapan layar video

Kemudian, lelang proyek e-KTP dimulai tahun 2011 dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana. Kasus korupsi proyek e-KTP terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Narzaruddin.

KPK kemudian mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012. Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *