beritabernas.com – Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menemukan adanya kelebihan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 saat Anies Baswedan menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Karena itu, Yustinus Prastowo mengaku heran karena Menkeu Sri Mulyani yang menemukan kelebihan anggaran TPG tersebut justru jadi tertuduh.
“Linimasa ramai dg isu Anggaran Tunjangan Profesi Guru th 2016 kelebihan Rp23,3T. Cukup menggelitik melihat argumen saling klaim menjurus putar balik fakta. Menkeu SMI, menteri baru yg membereskan, malah jd tertuduh. Tanda tahun politik telah di depan mata? yuk jernih baca,” cuit Yustinus Prastowo dikutip beritabernas.com di akun twitternya.
Yustinus Prastowo pun menjelaskan secara rinci kronologis penemuan kelebihan anggaran TPG tahun 2016 tersebut. Menurut Yustinus Prastowo, sebagai penghargaan atas profesionalitas guru, pemerintah melalui PP 41/2009 memberikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 x gaji pokok tiap bulan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Ini merupakan kebijakan di era pemerintahan Presiden SBY dan Menkeu Sri Mulyani.
Sementara data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas TPG), menurut Yustinus Prastowo, diperoleh dari Kemendikbud, berdasarkan data yang diinput sekolah-sekolah pada sistem Dapodik yang dikelola Kemendikbud. Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggaran TPG dalam APBN.
Mengingat TPG merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah (tepatnya DAK nonfisik), maka penyalurannya dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (secara triwulanan) untuk selanjutnya dibayarkan ke masing2 guru.
Berdasarkan laporan realisasi pembayaran TPG dari Pemda, Kemendikbud bersama Kemenkeu secara bertahap melakukan rekonsiliasi untuk mengupdate data jumlah guru bersertifikat dan pemenuhan syarat jam mengajar pada tahun anggaran berjalan.
Nah pada tahun 2016, menurut Yustinus Prastowo, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp 23,3 triliun.
Karena itu, kata Yustinus Prastowo, sudah sepantasnya Kemenkeu kemudian melakukan penyesuaian DAK nonfisik berupa TPG sebesar Rp 23,3 triliun. Tentu setelah Mendikbud bersurat ke Menkeu sebagaimana kewajiban serta tugas dan fungsinya tanpa melihat siapa pejabatnya.
Lalu ke mana kelebihan alokasi anggaran TPG sebesar Rp 23,3 triliun tersebut? Menurut Yustinus Prastowo, yang belum disalurkan ke daerah menjadi pengurang belanja/pengurang defisit APBN. Sedangkan yang terlanjur disalurkan akan diperhitungkan sebagai pengurang alokasi TPG tahun berikutnya.
“Jadi jelas Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan ’bancakan’. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel. Bu SMI jadi Menkeu saat Pak Anies direshuffle, 27 Juli 2016. Jadi video yang beredar sangat insinuatif,” kata Yustinus Prastowo.
Menurut Yustinus Prastowo, Kemenkeu dan Menkeu SMI menjalankan tugas dan tanggung jawab., sementara Kemendikbud dan Pak Anies dengan membuat laporan juga menjalankan tugas dan tanggung jawab. Karena itu, kiranya tak perlu ada pertentangan baru. “APBN diselamatkan dan ini baik buat rakyat. Hormat untuk para guru kita!” kata Yustinus Prastowo. (lip)
There is no ads to display, Please add some