beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Jumhana yang menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim atas terdakwa Bharada Richard Elieze Pudihan Lumiu atau Bharada Eliezer.
Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut, menurut IPW, maka perkara Bharad Eliezer telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
- Bharada Eliezer Dihukum 1,5 Tahun, Ketua IPW: Kemenangan Suara Rakyat
- Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati
“Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Bharada Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 16 Pebruari 2023.
Menurut Ketua IPW, penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun terhadap Bharada Eliezer merupakan langkah yang tidak lazim. Sebab, dalam prakteknya hukum peradilan pidana, khususnya terkait putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa biasanya mengajukan banding.
Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus tertembaknya Brigadir Joshua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum yang berpihak pada suara publik.
Karena itu, menurut Sugeng Teguh Santoso, Indonesia Police Watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dala kasus Brigadir Joshua tidak hanya berhenti di sini. Namun dapat juga diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin, tidak punya akses keadilan yang adil yang diproses hukum. (lip)
There is no ads to display, Please add some