Musim Libur Lebaran, Juru Parkir Alun-alun Selatan Raup Rp 200 Ribu per Hari

beritabernas.com – Selama masa liburan Lebaran 2022, juru parkir kendaraan bermotor di Alun-alun Selatan Yogyakarta rata-rata meraup penghasilan sebesar Rp 200 ribu per hari. Jumlah ini lebih besar dibading hari-hari biasa atau sebelum libur Lebaran.

Kuncoro, salah seorang juru parkir di Alun-alun Selatan saat ditemui beritabernas.com pada Jumat 6 Mei 2022 malam, mengatakan, para pemudik atau wisatawan yang memanfaatkan masa libur Lebaran di Jogja benar-benar membawa berkah bagi para pedagang maupun juru parkir di Alun-alun Selatan Yogyakarta.

Sebab, mereka membelanjakan uang dengan makan dan minum di warung-warung yang tersedia di sisi Timur, Barat dan Selatan Alun-alun Selatan Yogyakarta. “Hampir setiap warung dipenuhi pengunjung/ konsumen. Mereka benar-benar membawa berkah bagi pedagang maupun juru parkir di sini,” kata Kuncoro yang juga memiliki warung makan dan minum di sisi Timur Alun-alun Selatan Yogyakarta kepada beritabernas, Jumat 6 Mei 2022 malam.

Suasana Alun-alun Selatan Yogyakarta, Jumat 6 Mei 2022 malam. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Warung makan/minum milik Kuncoro dijaga sang istri, sementara ia sendiri nyambi menjaga parkir kendaraan bermotor roda dua.

Menurut Kuncoro, dengan tarif Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil, seorang juru parkir rata-rata mendapat per 200 ribu per hari. Para juru parkir dibagi dalam beberapa kelompok/kapling. Untuk kelompok Kuncoro terdiri dari 7 anggota. Dengan mendapat Rp 200 ribu per hari setiap juru parkir maka untuk kelompok Kuncoro total mendapat Rp 1,4 juta per hari.

“Di sini terbagi dalam beberapa kelompok dan sudah dibagi kapling-kapling parkir sehingga tidak ada rebutan lahan parkir,” kata Kuncoro.

Suasana Alun-alun Selatan Yogyakarta pada Jumat 6 Mei 2022 malam. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Dikatakan, juru parkir maupun pedagang di Alun-alun Selatan Yogyakarta selalu mendapat pembinaan dan pengawasan agar tidak memungut tarif melebihi ketentuan apalagi nuthuk. Tarif parkir sama yakni Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil. “Tidak boleh lebih dari itu. Kalau ada juru parkir yang memungut tarif lebih dari itu akan diberi pembinaan dan peringatan. Begitu pula para pedagang, semua menu harus mencantumkan harga/tarif dan tidak boleh nuthuk,” kata Kuncoro. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *