beritabernas.com – Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati mengatakan kenaikan anggaran fungsi agama di Kementerian Agama (Kemenag) dan alokasi anggaran pendidikan di APBD penting untuk dinaikkan.
Sebab, menurut MY Esti Wijayati, dalam menjalankan fungsi baik dalam pelayanan agama maupun pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) harus didukung seluruh pemangku kepentingan. Selama ini anggaran Kemenag teralokasikan untuk anggaran fungsi pendidikan sebesar 85 persen yang mesti berkoordinasi dengan Kemendikbud, sementara 15 persen untuk fungsi agama.
Menurut MY Esti Wijayati, anggaran fungsi agama merupakan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan nasional di bidang agama, seperti program dukungan manajemen dan kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama.
Namun, alokasi fungsi agama yang substantif seperti pembekalan penyuluh agama untuk mengusung perspektif moderasi beragama, penguatan relasi beragama, berbangsa, bernegara dan pelayanan kepada umat untuk beribadah dengan nyaman masih terlalu kecil, meskipun sejak 2018 anggaran fungsi agama sudah mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 2,5 persen, akan tetapi jika dilihat dari besaran APBN justru menurun.
Anggaran fungsi agama sejak 2018-2022 jika dilihat dari total APBN jumlahnya masih sangat kecil. Pada 2018 sebesar Rp 9.379,0 miliar, 2021 sebesar Rp 10.106,5 miliar, dan pada 2022 sebesar Rp 10.234,0 miliar. Kenaikan APBN tidak meningkatkan alokasi anggaran secara proporsional bagi Kemenag, khususnya kenaikan anggaran untuk fungsi agama. Sejak 2019 sebesar Rp 11,2 triliun; 2020 sebesar Rp 9,5 triliun; 2021 sebesar Rp 10,1 triliun; 2022 sebesar Rp 10,2 triliun dan RAPBN 2023 sebesar Rp 11,2 triliun. Ini hanya 0,37 persen dari RAPBN 2023 yang sebesar Rp 3.041,7 triliun.
Baca juga:
- Anggota DPR RI MY Esti Wijayati: Perlu Perkuat Moderasi Beragama di Institusi Pendidikan
- MY Esti Wijayati: Pendidikan Moderasi Beragama Perlu Digencarkan
- MY Esti Wijayati: Bantuan PIP Bukan untuk Nyumbang Hajatan
MY Esti Wijayati mengatakan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal anggaran keagamaan.
Hal tidak lepas dari fungsi agama yang juga untuk mendukung peningkatan SDM agar tidak lepas dari internalisasi nilai-nilai agama, yakni keimanan dan ketakwaan. Sehingga umat beragama memiliki praktik beragama yang moderat, berkarakter inklusif dan toleran. Maka pemerintah daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggaran pendidikan keagamaan.
“Saat ini kita menghadapi masalah seperti meningkatnya intoleransi dan radikalisme berbasis agama di beberapa wilayah, serta masih adanya rumah-rumah ibadah yang tidak layak. Oleh karena itu fungsi agama perlu mendapatkan perhatian lebih, termasuk komitmen anggaran agar kehidupan beragama maupun berkeyakinan kita makin aman dan nyaman bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” kata MY Esti Wijayati, Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) DIY. (lip)
There is no ads to display, Please add some