MY Esti Wijayati: Pendidikan Moderasi Beragama Perlu Digencarkan

beritabernas.com – Anggota DPR RI MY Esti Wijayati menyesalkan adanya pertikaian kelompok masyarakat di Mareje, Lombok Barat, NTB. Ia pun meminta agar pendidikan moderasi beragama perlu diigencarkan.

“Saya menyesalkan terjadinya pertikaian antar warga di Mareje, Lombok Barat, NTB, terlebih bermuatan isu SARA, khususnya isu agama. Hal ini menunjukkan masih lemahnya ikatan persatuan di beberapa wilayah. Oleh karena itu penting sekali pendidikan moderasi beragama digencarkan oleh Kemenag RI kepada masyarakat,” kata Esti, Anggota DPR RI Komisi VIII, dalam siaran pers yang dikirim kepada beritabernas pada Sabtu 7 Mei 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, pertikaian antarkelompok masyarakat di Desa Mareje, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terjadi pada Selasa (3/5/2022) lalu. Dalam peristiwa itu, 6 unit rumah terbakar sebagai imbas dari konflik kesalahpahaman kedua kelompok warga yang bertikai di Desa Mareje pada malam takbiran Minggu (1/5/2022) lalu.

Menurut MY Esti Wijayati, tindakan tegas aparat penegak hukum yang melokalisir peristiwa patut diapresiasi. Demikian pula langkah cepat pemerintah, yang telah menyatakan akan mengganti rumah yang dibakar massa.

MY Esti Wijayati mengatakan bahwa dalam beragama maupun berkeyakinan, masyarakat sudah dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ada diskriminasi atas dasar beda agama, apalagi mendapatkan tindakan kekerasan karena perbedaan agama maupun keyakinan.

“Dalam pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 mengenai jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai kepercayaannya. Ini menjadi dasar bagi kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga tidak boleh ada sikap dan tindakan-tindakan diskriminatif karena perbedaan agama maupun kepercayaan, semuanya wajib dilindungi tanpa terkecuali,” kata Esti, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ia menambahkan bahwa jaminan perlindungan saksi dan korban dari rasa aman akibat adanya tindak pidana dari konflik telah dimuat dalam UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban yang telah disahkan 11 Agustus 2006.

“Dalam UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga disebutkan akan adanya jaminan rasa aman dari negara bagi para saksi dan korban akibat adanya pertikaian maupun konflik di masyarakat,” kata Esti Wijayati. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *