Negara Perlu Melakukan Upaya Kolektif untuk Menciptakan Harmoni Berkelanjutan dalam Keluarga

beritabernas.com – Negara perlu melakukan upaya kolektif untuk menciptakan harmoni berkelanjutan dalam keluarga, yang juga mencakup perlindungan yang kuat bagi perempuan dan anak-anak dari berbagai bentuk kerentanan sosial dan ekonomi.

Selain itu, negara perlu mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal dan perspektif gender dalam perumusan kebijakan yang relevan untuk memperkuat ketahanan keluarga. Sebab, kerentanan yang terjadi dalam keluarga tidak hanya bersifat individual melainkan juga sistemik.

Karena itu, perlu pendekatan holistik, dukungan psikologis dan kebijakan yang responsif terhadap perubahan dinamika sosial. Negara perlu menyadari bahwa apa yang kemudian terjadi dalam keluarga bukan sesuatu yang diabaikan, melainkan sebuah refleksi dari ketidakpuasaan mendalam terhadap dukungan sosial dan ekonomi yang tersedia serta kurangnya kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka (Sari & Musyafaah, 2025).

Hal ini disampaikan Dr Maulidia Mulyani SH MH, Dewan Pakar Pusat Studi Islam Peradaban dan Keindonesiaan FIAI UII yang juga Dosen Program Studi Hukum Keluarga FIAI UII dalam pidato ilmiah pada Rapat Terbuka Senat UII dalam rangka Milada ke-83 UII di Auditorium KH Abdulkahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII, Senin 19 Januari 2026.

Dalam pidato berjudul Dinamika Kerentanan Perempuan-Anak dan Intervensi Negara dalam Keluarga, Dr Maulidia Mulyani mengatakan, dalam konteks sosial yang terus berkembang hingga saat ini dinamika pernikahan, ketakutan akan ikatan perkawinan dan fenomena pilihan untuk tidak memiliki anak (childfree) terus berkembang.

Baca juga:

Tren ini semakin mengemuka di mana beberapa individu atau pasangan memilih untuk tidak memiliki anak seringkali didasari oleh sebuah ketakutan melahirkan generasi yang lemah atau ketidapercayaan terhadap kapabilitas negara dalam mengakomodir kebutuhan mereka (Rambe & Iwan, 2025).

Sementara itu, menurut Maulidia Mulyani, sebuah observasi menunjukkan adanya dua pola masyarakat yang cukup kontras yakni sebagian besar masih memandang penting pernikahan namun tidak menganggap penting putus sekolah sebagai penghalang. Sedangkan kelompok lainnya menunjukkan tren marriage is scary yang mana, yakni enggan menikah karena berbagai kekhawatiran (Krismono & Dwi Oktaviani, 2025).

Kemunculan sebuah fenomena ini, menurut Maulidia, bukan secara kebetulan, melainkan menunjukkan adanya pergeseran paradigma signifikan di kalangan masyarakat kontemporer. Di sisi lain hal ini menjadi sebuah kompleksitas pandangan terhadap sebuah institusi keluarga dan reproduksi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, ekonomi dan budaya yang membentuk ulang norma-norma tradisional (Riswandi et al., 2025).

Apa yang tampil di media sosial menjadi ukuran utama oleh masyarakat kita, termasuk adanya standar media sosial terhadap potret kehidupan rumah tangga secara baik maupun buruk. Sementara apa yang terjadi di dalam institusi keluarga bukan menjadi konsumsi pribadi, melainkan konsumsi bersama yang kemudian menyebabkan sebagian masyarakat menilai dan menciptakan standarnya.

Tren Marriage is Scary di media sosial, terutama di TikTok, secara signifikan memengaruhi pandangan remaja Muslim terhadap pernikahan, menyoroti ketakutan dan ambivalensi yang berakar pada narasi negatif mengenai beban dan tantangan hidup berumah tangga (Rambe & Iwan, 2025). Ketakutan ini bukan hanya dipicu oleh representasi media, tetapi juga diperparah oleh stigma sosial dan kesulitan dalam menemukan pasangan yang sesuai.

Di sisi lain, stigma posisi rentan perempuan masih selalu ada baik dalam lingkup domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi pada anak juga belum berhenti dan turut menjadi isu yang krusial dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk negara dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan mereka.

Selain dua fenomena tersebut, menurut Maulidia, bicara kerentanan perempuan dan anak erat juga kaitannya dengan angka perceraian di Indonesia, yang telah mencapai rata-rata 300 ribu kasus per-tahun dengan sekitar 50 kasus per-jam (Yaqub, 2023). Kondisi ini turut menggambarkan sisi kerentanan di mana posisi perempuan seringkali menanggung beban sosial dan ekonomi yang lebih besar pasca-perceraiannya, termasuk tanggung jawab pengasuhan anak dan kesulitan dalam hal finansial.

Rapat terbuka Senat UII dalam rangka Milad ke-83. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Adanya posisi rentan seorang perempuan dalam hal ini bukan timbul secara tiba-tiba namun terstruktur dan tersistematis. Seperti perempuan yang bekerja awalnya dan ketika masuk dalam Lembaga pernikahan, ia dilarang bekerja oleh pasangannya, sehingga hal ini membatasi kemandirian ekonomian dan meningkatkan ketergantungan pada pasangan (Sidqi & Rasidin, 2023).

Pemenuhan nafkah pasca perceraian seringkali tidak memadai, meninggalkan perempuan dalam kondisi finansial yang genting dan memperburuk kerentanan ekonomi mereka. Selain itu, Sebagian anak-anak juga turut menjadi korban dari dampak perceraian, mengalami teknanan emosional dan psikologis yang dapat mempengaruhi mereka (Syarif, 2022).

Menurut Maulidia, potret fenomena yang terjadi pada sebuah institusi keluarga di era kini menjadi sebuah arena yang penuh dengan tantangan dan perubahan yang signifikan, termasuk juga menuntut analisa mendalam mengenai kerentanan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak di tengah pergeseran nilai. Intervensi negara menjadi suatu hal yang krusial dalam mengatasi kerentanan ini, mengingat pergeseran paradigma tentang pernikahan dan keluarga dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan sosial.

Dari uraian fenomena di atas, sejalan dengan sebuah pertanyaan, bagaimana mungkin jejak lestari dapat diwujudkan, sementara generasi hari ini justru didera ketakutan untuk memulai sebuah institusi keluarga? Bagaimana masa depan peradaban jika unit terkecil pembentuk peradaban sendiri yaitu keluarga, sedang mengalami krisis kepercayaan.

Menurut Maulidia, fenomena yang tumbuh bukanlah sekedar “tren gaya hidup” semata tetapi itu sebuah alarm keras dari adanya kerentanan perlindungan perempuan dan anak dalam kehidupan keluarga dan juga apa saja kebijakan yang telah dilakukan oleh negara. (phj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *