beritabernas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY akan bertindak tegas dengan menutup segala bentuk investasi, seperti pinjaman online (pinjol) dan pergadaian yang beroperasi tanpa izin. Sebab, keberadaan investasi tanpa izin tersebut sangat merugikan masyarakat.
Menurut Kepala OJK DIY Parjiman, sampai saat ini diketahui ada 18 pergadaian yang beroperasi tanpa izin di DIY dan salah satunya sudah ditindak karena terbukti melakukan transaksi dan beroperasi tanpa izin. Sementara 17 pergadaian yang tanpa izin lainnya masih diselidiki apakah sudah melakukan transaksi dan beroperasi layaknya pergadaian.
- OJK Berkomitmen Memperkuat Pelindungan Investor Ritel Pasar Modal
- Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola dan Kelembagaan Asuransi
- OJK: Generasi Muda Perlu Melek Investasi dan Pengelolaan Keuangan
- Presiden Joko Widodo Minta OJK Tingkatkan Pengawasan Produk Jasa Keuangan
“Sekarang OJK melalui Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) sudah berani bertindak karena sudah ada dasar hukumnya yakni UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Kepala OJK DIY yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) DIY Parjiman dalam jumpa pers di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis 8 Juni 2023.
Jumpa pers dilakukan rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Parjiman, sejak diterbitkannya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun meningkat. Hingga Maret 2023, terdapat 126 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 123 perusahaan pergadaian berbasis konvensional dan 3 perusahaan pergadaian berbasis syariah. Sementara khusus di DIY ada 9 pergadaian yang legal atau berizin.
Dikatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan Maret 2023, SWI telah menemukan dan mengumumkan sebanyak 251 pelaku gadai swasta ilegal yang menjalankan usaha tanpa izin OJK. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.
“Maraknya permasalahan investasi ilegal di kalangan masyarakat diantaranya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial, lokasi server di luar negeri, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami dengan baik konsep berinvestasi,” kata Parjiman.
Karena itu, OJK selalu mengimbau masyarakat agar dalam melakukan investasi dan transaksi selalu berpedoman pada prinsip 2L yaitu legal dan logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan, sementara logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki
imbal hasil wajar dan memiliki risiko.
Modus investasi ilegal
Parjiman juga mengatakan bahwa masyarakat harus selalu waspada terhadap berbagai modus investasi ilegal yang sedang tren saat ini seperti binary option, robot trading, aset kripto dan money game. Money game memiliki skema yang sama di antaranya member get member, tidak ada barang yang harus dijual sertaterd apat misi yang harus diselesaikan, salah satunya seperti like dan view post di media sosial.
Selain itu, kata Parjiman, masyarakat juga perlu selalu berhati- hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal (pinjol) dengan mengetahui perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online yang resmi dan berizin di OJK.
“Pinjaman online yang berizin di OJK hanya bisa mengakses 3 hal yaitu “CAMILAN” (Camera, Microphone dan Location). Apabila aplikasi pinjaman online dapat mengakses lebih dari 3 hal tadi, maka perlu diwaspadai bahwa aplikasi tersebut merupakan pinjaman online ilegal,” kata Parjiman.
Parjiman pun membagikan tips meminjam di pinjaman online yaitu hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang berizin di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan produktif serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda serta risikonya.
“Sebelum meminjam di pinjaman online, pastikan dulu ke nomor Whatsapp kontak 157 di 081 157 157 157, pastikan pinjaman online-nya sudah berizin di OJK,” kata Parjiman. (lip)
Parjiman menambahkan bahwa sejak diterbitkannya POJK Nomor 31/POJK.05/2016
tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin
usaha dari OJK setiap tahun meningkat. Hingga Maret 2023, terdapat 126 perusahaan
pergadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 123
perusahaan pergadaian berbasis konvensional dan 3 perusahaan pergadaian berbasis
syariah.
Sejak tahun 2019 sampai dengan Maret 2023, SWI telah menemukan dan
mengumumkan sebanyak 251 pelaku gadai swasta ilegal yang menjalankan usaha
tanpa izin OJK.
Masyarakat juga perlu mewaspadai berbagai modus kejahatan digital yang marak
akhir-akhir ini diantaranya sniffing, social engineering (soceng), dan modus kejahatan
digital lainnya.
“Untuk menghindari berbagai modus kejahatan digital, kami meminta agar masyarakat
selalu berhati-hati, tidak sembarangan mengunduh aplikasi, selalu mengamankan data
pribadi, tidak mudah percaya terhadap permintaan data-data yang bersifat privasi
seperti password, OTP, nama ibu kandung, dan lain-lain serta selalu memastikan
segala bentuk permintaan atau penawaran ke call center resmi perusahaan,” kata
Parjiman.
Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email
konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
SIARAN PERS
SATGAS WASPADA INVESTASI DAERAH (SWID) DIY IMBAU MASYARAKAT
WASPADA TERHADAP PENAWARAN INVESTASI ENTITAS TIDAK BERIZIN
Yogyakarta, 8 Juni 2023. Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap
berbagai penawaran investasi dengan memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar
tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi dan mengalami kerugian.
Demikian disampaikan oleh Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiman selaku
Ketua SWID DIY dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta,
Kamis.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan
kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK).
Parjiman menegaskan di dalam pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan
dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan
surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa
sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki
izin dari otoritas sektor keuangan.
“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah),” kata Parjiman.
Satgas Waspada Investasi dibentuk baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan
Anggota SWI di tingkat pusat terdiri dari 12 kementerian/lembaga yang terdiri dari
OJK; Bank Indonesia; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan
Informatika; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian
Agama; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kejaksaan;
Kepolisian; Kementerian Investasi/BKPM; dan PPATK. Selain itu, saat ini juga telah
terbentuk 45 Tim Satgas Waspada Investasi Daerah salah satunya di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Informasi lebih lanjut:
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiman
There is no ads to display, Please add some