OJK Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Investasi, Pinjol Ilegal dan Penghapusan Utang

beritabernas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tawaran investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal dan penghapusan utang, terutama saat-saat menjelang Idul Fitri 1447 H.

Sebelum menerima tawaran tersebut, masyarakat harus memastikan soal legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mempertimbangkan tingkat keuntungan atau bunga yang dijanjikan logis atau tidak.

“Investasi dan pinjol ilegal umumnya menggunakan iming-iming keuntungan tinggi, proses cepat dan penawaran agresif di media sosial. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinisp 2L yaitu Legal dan Logis sebelum berinvestasi. Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” kata Eko Yunianto, Kepala OJK DIY, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, pekan lalu.

Eko Yunianto mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, selama periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, secara nasional IASC telah menerima dan menangani 479.587 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, terdapat 812.496 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas ilegal dan 438.609 di antaranya berhasil diblokir.

Baca juga:

Karena itu, kata Eko, OJK mengimbau masyarakat apabila mengalami penipuan keuangan digital (scam) agar segera melaporkan secara mandiri ke IASC melalui https://iasc.ojk.go.id atau melalui bank rekening pelapor.

OJK juga meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta menerapkan prinsip kehati‑hatian dan manajemen risiko secara optimal untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus kejahatan yang memanfaatkan Teknologi Informasi (TI).

Selain itu, PUJK juga diminta mengantisipasi berbagai risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko yang berkaitan dengan keamanan maupun pelindungan konsumen selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Penawaran penghapusan utang

Pada kesempatan yang sama, Eko Yunianto juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh Golden Eagle International-UNDP (Golden Eagle) ataupun entitas ilegal lainnya, karena entitas tersebut tidak memiliki legalitas yang sah dan diduga memberikan informasi menyesatkan serta menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menyebarluaskan informasi penghentian kegiatan Golden Eagle karena tidak memiliki dasar operasional yang jelas serta berpotensi merugikan masyarakat melalui Siaran Pers nomor SP 6/STPASTI/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas keuangan atau melaporkan entitas yang diduga mencurigakan, diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Contact Center OJK 157, WhatsApp OJK 081-157-157-157, Website resmi OJK: https://www.ojk.go.id. (*/phj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *