beritabernas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menghimbau atau meminta masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain. Masyarakat harus menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Hal itu disampaikan Eko Yunianto, Kepala OJK DIY, menjawab pertanyaan seorang wartawan terkait adanya pemilik tanah yang merasa tidak meminjam uang ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tapi tiba-tiba ditagih dan tanahnya akan dilelang.
Menurut Eko Yunianto, penggunaan data pribadi tanpa seizin pemilik merupakan tindak pidana. Karena itu, masyarakat atau pemilik data yang merasa dirugikan atau menjadi korban dapat melaporkan kepada kepolisian.
BACA JUGA:
- Percepat Transformasi Digital, OJK Dorong Industri Perbankan Gunakan Kecerdasan Buatan
- Perkuat Daya Saing, OJK Dorong LJK DIY Tingkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Selain itu, korban juga bisa melapor ke bank/Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) apabila memang merasa tidak pernah mengajukan kredit. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada OJK secara walk in atau melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen).
“Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, kami mengimbau kepada Konsumen dan masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain dan menjaga kerahasiaan serta keamanan data pribadi,” kata Eko Yunianto dalam jawaban tertulis atas pertanyaan wartawan terkait maraknya mafia tanah di Jogja. (lip)
There is no ads to display, Please add some